Dharmasraya — Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap kasus narkoba jenis shabu yang bertempat di Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat, Sabtu malam 18.45 wib (27/6/2020).
Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasrya mengamankan tersangka atas nama Elly (27), perempuan suku Sunda, warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil amankan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam berisikan, 1 satu paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening merk G yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1(satu) plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening merk 300 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening merk 200 yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening bening merk 150 yang berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak besi silver yang berisikan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik, 1 (satu) unit handphone putih merk Samsung.
AKBP Aditya Galahyudha Ferdiansyah,S.I.K, M.T, melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya Senin (29/6/2020) membenarkan, bahwa telah diamankan 1 orang tersangka inisial (EE) warga Sunda, Jawa Barat.
Pengunkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan dann penangkapan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu.
“Untuk saat ini tersangka dengan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat penangkapan dan pengeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Rustam dan Ketua Pemuda setempat Tomi Widya Putra. (NP)
Discussion about this post