DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil ungkap target operasi Ops Antik Singgalang 2021. Kepolisian setempat mengamankan 1 orang laki-laki GS (32) dalam kasus narkoba jenis shabu bertempat di Jorong Koto Diateh Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Kamis (1/4/2021) sekira pukul 00.00.
Pengkapan tersebut berdasarkan LP/ 63/A/IV/2021/POLRES tanggal 01 April 2021. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan tersangka 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 2,5 (dua koma lima) gram dan 1 (satu) paket kecil yang diduga shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 6 (enam) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam ,1 (satu) buah handphone android merk OPPO, 1(satu) pak kecil plastik klip bening, Uang kertas senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap membenarkan kejadian tersebut, telah diamankan seoarang laki-laki inisial GS (32) di kediamanya beralamat di Jorong Koto Diateh Nagari Ampang Kuranji.
Tersangka yang juga merupakan target operasi (TO) ANTIK Singgalang 2021 atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan berat BB keseluruhannya adalah 4,77 Gram.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut,” ujar Kapolres Dharmasraya.
Tambahnya lagi, tersangka adalah sebagai bandar diduga narkotika Gol I jenis shabu-shabu, sesuai rumusan Pasal 114 Jo 112 UU Nmr 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. diancam dengan hukuman penjara 5 s/d 12 tahun. (NP)
Discussion about this post