Dharmasraya – Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan di wilkum Polres Dharmasraya.
Kanit Resum Ipda Agung beserta jajaran pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Sepri (25) warga Ampang Kuranji, Jorong Lubuak Agam, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Tersangka diamankan berdasarkan LP/78/K/VIII/2020 Polres tentang pencurian biasa tanggal 2 Agustus 2020.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galahyudha Ferdiansyah S.I.K, M.T melalui Kasat Reskrim Akp Suyanto, bahwasanya korban Riadi (35) suku Jawa pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Pancing 3 Lingkungan V Desa, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan Masat Reskrim Akp Suyanto. Kronologis penangkapan, ketika korban sedang istirahat di rumah makan Batusangkar Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai dan meletakan tasnya di atas kepala yang berisikan uang hasil jualan lebih kurang 13 juta.
Ketika korban terbangun, tas tersebut tidak ada lagi, mendapat laporan tersebut unit Opnal Polres Dharmasraya melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 3 Juni 2020 sekitar jam 23.00 wib Anggota Opsnal Polres Dharmasraya dipimpin Kanit Resum Ipda Agung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka atas nama Sepri (25) warga Ampang Kuranji, Jorong Lubuak Agam di Jalan Lintas Sumatera, Simpang IV Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan BB 1 (satu) unit Hp smartphone inpinik warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna orange bertuliskan Ocean Pacific.
“Untuk sementara tersangka dan BB pengganti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (NP)
Discussion about this post