PARIAMAN – Sekelumit persoalan yang saat ini tengah menghantui pembangunan pasar Pariaman, pasca pelaporan Walikota Pariaman cs oleh ketua Koppas Syarikat-B, Ilham Ilyas ke Polres Pariaman atas dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan pasar, sekelebat mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Alwis Ilyas SH.
Pengacara kondang yang ditemui media di kantornya, di Kelurahan Karan Aur, Pariaman ini menyebutkan, bahwa aksi peruntuhan bangunan pasar yang dilakukan oleh kontraktor merupakan aksi perbuatan melawan hukum. “Perlu digaris bawahi, sebetulnya jika pembangunan dilakukan untuk kepentingan daerah, maka kita akan berada di posisi daerah. Akan tetapi, jika menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang haknya dirong-rong, maka kita siap berada di tengah masyarakat,” alas Alwis membuka diskusi.
Di sini, kata Alwis Kamis (28/3). Perbuatan peruntuhan pasar yang dikerjakan kontraktor dengan alat berat ini adalah bentuk perbuatan pelanggaran hukum. Bisa terancam pidana dan perdata. “Apalagi jika material reruntuhan pasar seperti besi, kayu dan segala macamnya itu sudah dijual,” cetus Alwis.
Pasalnya, kekuatan hukum yang terkandung di dalam kartu kuning, yang dipegang oleh pedagang pasar selaku pemilik sah bangunan petak toko/kios, mempunyai legal standing yang cukup kuat. “Tanah memang punya ulayat 4 nagari. Tetapi bangunan adalah hak milik pedagang yang punya kartu kuning. Itu jelas tercantum pada poin B. (1): Petak toko dan kios adalah hak milik dari pemilik toko dan kios, sedangkan tanah adalah hak pakai (kepunyaan 4 nagari berserikat),” sebutnya menjelaskan.
Namun, Alwis melanjutkan, menyikapi status kepemilikan atas toko/kios, yang mana jika ada perdebatan mempertanyakan judul “Hak Pakai” yang terdapat pada kartu kuning tersebut bertentangan dengan isi perjanjian yang ada di dalam kartu kuning itu, maka yang menang atau yang sah menurut logika hukum adalah isi perjanjian.
“Nah, seandainya judul “Hak Pakai” yang tertera pada kartu kuning itu menjadi perdebatan karena bertentangan dengan isi perjanjian yang mengatakan toko/kios adalah hak milik, maka secara logika hukum yang benar itu, yang sah menurut hukum itu adalah isi perjanjian. Tidak bisa dibantahkan lagi fisik dari bangunan adalah milik pedagang,” tutur Alwis.
Kendati demikian, Alwis berharap polemik tersebut dapat lebih arif dan bijak diselesaikan untuk kepentingan daerah. “Bila masyarakat yang merasa dirong-rong haknya, sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kita bersedia mendapingi tanpa mahar,” ujar Alwis sumringah menawarkan bantuan hukum bagi pedagang pasar pemilik kartu kuning.
Uang Kompensasi di Balik Pembongkaran Pasar
Ada yang menarik di balik aksi kontraktor selaku pihak ketiga yang nekat mengoperasikan beberapa alat berat (eksavator) untuk meratakan bangunan pasar.
Telisik lebih jauh, rupa-rupanya kontrak pembongkaran bangunan pasar tersebut dikeluarkan oleh serikat KAN 4 nagari. Sebagai imbalan, masing-masing KAN 4 nagari yang berserikat tersebut akan mendapat uang kompensasi yang diduga hasil penjualan bahan material bekas pembongkaran bangunan dari kontraktor.
“Katanya dalam hasil kesepakatan rapat yang gelar ketika itu, ada uang kompensasi yang diberikan oleh kontraktor untuk KAN 4 nagari. Saya sendiri tidak mengikuti rapat itu karena sakit. Tapi sekretaris KAN Nagari Pasa hadir, saya ada (hanya) menandatangani-nya. Berapa kompensasinya tidak tau,” sebut ketua KAN Pasa H. Zainal Dt. Bangso Dirajo yang disambangi media di kediamannya, Kamis sore (28/3).
Perihal kontrak kerja pembongkaran pasar yang dikeluarkan oleh KAN tersebut, tidak ditampik kontraktor. Dahzulkifli yang dihubungi media membenarkan hal tersebut.
“Kita kontrak. KAN 4 nagari yang mengeluarkan kontrak pembongkaran. Jadi sekedar informasi, dengan adanya kita berdialog bersama (pemerintah kota), disuruhlah kita membuat proposal, usulan itu asalnya dari Kadis PU dengan Koperindag. Agar proposal pembongkaran itu balance (seimbang) antara biaya sewa alat dengan keuntungan (penjualan material besi, kayu, dll). Dibuat jangka waktu, proposal itu diberikan ke Dinas PU, Koperindag dan KAN nan 4. Dan target kita 21 hari selesai, lebih cepat 4 hari dari target yang diberikan Dinas PU,” jelas Dahzulkifli kepada media melalui sambungan seluler Kamis (28/3).
Discussion about this post