Oleh: Dian Istiqomah
Seleksi Keanggotaan Ombudsman sedang berjalan, mari kita kawal untuk menghasilkan wajah baru pembantu dan pelayan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. “Berani Lapor Itu Baik” merupakan jargon Ombudsman Republik Indonesia untuk mengajak masyarakat agar berani melapor apabila pelayanan publik yang diterima kurang baik. “Berani lapor itu baik” harusnya bukan sekedar Jargon yang meninabobokan masyarakat. Jargon yang memanjakan telinga publik, padahal dalam perjalannya banyak laporan yang sudah dialamatkan ke Ombudsman hanya tinggal kenangan, tidak ada pendampingan maupun penyelesaian masalah.
Seandainya saya sebagai Pimpinan dan/atau Anggota Ombudsman Republik Indonesia, saya adalah individu dengan visi dan komitmen kuat. Saya paham Ombudsman unik karena independensi, objektivitas, dan legitimasi moralnya, yang menjadikannya jembatan vital antara masyarakat dan birokrasi. Namun, potensi ini terhambat. Ombudsman butuh Pimpinan dan Anggota berani yang mendorong reformasi fundamental, dimulai dari penguatan landasan hukum.
Isu Krusial & Kebutuhan Penguatan
Efektivitas Ombudsman saat ini terbatasi tantangan struktural dalam UU No. 37 Tahun 2008:
Rekomendasi Tidak Mengikat: Sanksi administratif kurang daya paksa (Pasal 38 & 39).
Ajudikasi Khusus Belum Terlaksana: Menghambat penyelesaian cepat (Pasal 50 Ayat 6).
Kemandirian & Imunitas Terbatas: Perlindungan hukum bagi staf dan pelapor perlu diperkuat (Pasal 2).
Perwakilan Wilayah Lemah: Kurang optimal tanpa supervisi dan sumber daya (Pasal 5 & 43).
Evaluasi Kinerja Berkala Absen: Mengurangi transparansi dan akuntabilitas.
Kendala lain termasuk SDM, teknologi informasi, sinergi antarlembaga, dan literasi publik yang rendah.
Visi ke Depan: Pimpinan & Anggota Ombudsman sebagai Arsitek Perubahan
Sebagai calon Pimpinan dan/atau Anggota Ombudsman yang siap menjadi motor penggerak revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk:
Mempertegas Kewajiban Implementasi Rekomendasi: Dengan sanksi mengikat.
Mengaktifkan Ajudikasi Internal: Untuk penyelesaian cepat.
Memperluas Proteksi Hukum: Bagi semua pihak.
Memperkuat Perwakilan Daerah: Dengan dukungan komprehensif.
Mewajibkan Evaluasi Kinerja Berkala: Demi akuntabilitas.
Selain revisi UU, idealnya juga harus visioner dalam penguatan SDM, digitalisasi, kolaborasi, dan edukasi publik. Saat ini dibutuhkan calon anggota ORI yang mempunyai semangat juang, kemampuan lobi, dan integritas tak tergoyahkan yang siap menjadi aktor strategis dan arsitek perubahan demi pelayanan publik berkeadilan. Efektivitas Ombudsman saat ini masih terhalang oleh tantangan struktural dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008. Contohnya, rekomendasi Ombudsman tidak memiliki daya paksa hukum, seringkali hanya berujung pada sanksi administratif yang lemah. Kewenangan ajudikasi khusus yang seharusnya bisa menjadi jalur penyelesaian aduan cepat pun belum terlaksana. Selain itu, kemandirian dan imunitas lembaga, termasuk perlindungan bagi pelapor, perlu diperkuat, dan perwakilan Ombudsman di daerah juga masih menghadapi keterbatasan sumber daya. Ketiadaan evaluasi kinerja berkala pada UU juga mengurangi transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Melihat urgensi ini, perlu diadakannya revisi UU No. 37 Tahun 2008. Dan harusnya pejabat ORI yang akan datang harus memperjuangkan agar rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan sanksi jelas, mengaktifkan ajudikasi internal untuk penyelesaian cepat, memperluas proteksi hukum bagi semua pihak, serta memperkuat perwakilan daerah dengan dukungan komprehensif. Saya juga akan menginisiasi kewajiban evaluasi kinerja berkala demi akuntabilitas. Selain revisi UU, saya juga berkomitmen pada penguatan SDM, digitalisasi sistem pengaduan, kolaborasi antarlembaga, dan edukasi publik yang masif.
Kita sebagai masyarakat hanya ingin memastikan siap bahwa Ombudsman tidak hanya menjadi simbol pengawasan, melainkan kekuatan nyata yang menjamin pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saya percaya, dengan kepemimpinan yang tepat, Ombudsman akan mencapai era baru efektivitas dan akuntabilitas. Mari kita kawal seleksi calon pembantu masyarakat yang baru .
Red/amr
Discussion about this post