Kota Solok – Berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, bahwa dalam Peraturan Walikota dimaksud terdapat perubahan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup. Pada Selasa (17/5), Wali Kota Solok diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok, Drs. Nova Elfino melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, di Aula BKPSDM Kota Solok.
Pelantikan ini juga di dampingi oleh Kepala BKPSDM, dan Kepala DLH Kota Solok Zulkifli.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Solok, Nova Elfino mengatakan Pada hakikatnya pelantikan hari ini sesuatu yang biasa dalam sistem birokrasi dan manajemen PNS.
“Pelantikan ini merupakan tujuan untuk menjaga kesinambungan birokrasi dan pengembangan karier pegawai sehingga pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tutur Nova Elfino.
Beliau juga berpesan kepada yang baru dilantik agar senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait nomenklatur jabatan baru yang saudara emban, membekali diri dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi kearah yang lebih baik untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah saat ini.
“Perubahan nomenklatur pada Dinas Lingkungan Hidup tentunya merubah tugas pokok dan fungsi pada jabatan yang diemban saat ini sesuai dengan kebutuhan daerah, maka saya berharap kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar mempelajari dan memahami secara seksama atas perubahan nomenklatur tersebut dan konsekuensinya terhadap kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan kedepannya,” tutupnya. (*)
Discussion about this post