Solok Selatan — DPRD Kab. Solok Selatan menggelar rapat paripurna, Senin (6/9/21) dengan agenda rapat paripurna Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kab. Solok Selatan Tahun 2021.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas Nota Pengantar Ranperda RPJMD Kab.Solok Selatan Tahun 2021-2026. Serta Nota Pengantar Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Umum.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Solok Selatan Zigo Rolanda, SE, dihadiri oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas, S.IP dan Wakil Bupati Solok Selatan H. Ir. Yulian Efi, MM.
Rapat juga dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, Asisten dan OPD terkait Dilingkungan Pemerintahan Kab. Solok Selatan.
Dalam rapat paripurna ini, Badan Anggaran (BANGGAR) membacakan Laporan hasil pembahasan yang sebelumnya telah dibahas dengan Tim-APD Kab. Solok Selatan yang dibacakan oleh Abu Suib, SP.
Setelah itu, KUA dan PPAS APBD Kab. Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 ditandatangani bersama Kepala Daerah dan dilanjutkan dengan foto bersama serta diakhiri dengan sambutan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan. (*)
Discussion about this post