Sawahlunto — Pertama Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sawahlunto selesaikan perkara dengan pendekatan secara restoratif justice pemukulan Dedi Aprianto, (40 tahun) terhadap korban Erika, warga Desa Talago Gunung Kec. Barangin Kota Sawahlunto.
Bukti telah diselesaikan perkara pidana secara restoratif justice, Kasi Pidum Hendrio Suherman melepas rompi oranye tahanan dan surat pembebasan diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Mauladi kepada Dedi Aprianto di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis 29 Desember 2022.
Dedi Aprianto tampak saat menerima surat pembebasan yang berada di dalam map merah itu. Dedi Aprianto dan korban Erika dan pihak keluarga bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Abdul Mubin, Plt. Kasi Pidana Umum Hendrio Suherman dan JPU Dede Mauladi yang juga Kepala Seksi Intelijen, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ogy F Mandala.
“Karena saya ikut terharu juga karena perkara pertama kali yang diselesai sejak berdiri Rumah Restoratif Justice yang diresmikan Bapak Kajati Sumatera Barat tadinya,” ujar Kajari Abdul Mubin.
Perkara keadilan restoratif justice ini sudah diawali dengan penyelesaian melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. Penekanannya, pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban pihak lain yang terkait, kita ajak ke rumah restorative justice di Talawi untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, semua sepakat. Hari ini, ending dari semua itu,” tutur Abdul Mubin.
Menurut Kajari, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 selama-lamanya 5 tahun penjara tentang penganiayaan. “Secara sangsi hukuman pidana terpenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang hukuman pidananya 5 tahun ke bawah,” sebut Abdul Mubin. (Djasrizal)
Discussion about this post