Reportase investigasi.com, Jakarta – Kodim 0503/JB Danramil07/ Kembangan Kapten Kav Sarwadi laksanakan pengamanan eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan serta peralatan Rumah tangga yang berada didalam rumah Ibu Jenti, yang beralamat di Komplek Puri Mansion Jl.Eidenbrugh I No.37 RT 010/01 Kel.Kembangan Selatan Kec Kembangan Jakarta Barat, Selasa (18/10/2022)
Sebidang tanah seluas 120 M2 milik Ibu Jenti sertifikat (SHM) 5606 berdasarkan Grosse Risalah Lelang no.728/29/2021 tertangal 26 April 2021 dari kantor pelayanan kekayaan negara lelang (KPKNL) Jakarta V yang berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA , kepemilikan di dalam sertifikat telah beralih ke pemenang lelang atas nama Emin Susanto Law.
Penanggung Jawab dalam kegiatan tersebut adalah jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bapak Irwan Dalam kegiatan eksekusi meminta bantuan dari aparat kewilayahan termasuk Koramil 07/KB Kodim 0503/JB , Polsek Metro Kembangan dan Sat Pol PP. serta Security Komplek .
Menurut Danramil 07/KB Kapten Kav Sarwadi, menjelaskan “posisi kami dalam kegiatan eksekusi ini bukan membela pemohon, namun mengamankan berdasarkan perintah dan keputusan Pengadilan, “Jelas Kapten Sarwadi
Hingga kegiatan selesai tidak ada permasalahan, semua berjalan sesuai rencana dan situasi Aman, Tutup Danramil
Red/AMR
Discussion about this post