Ninik mamak nagari Tiku V Jorong dan Ninik mamak nagari Bawan jumpa pers dengan wartawan Agam.
Lubuk Basung, Reportasi Investigasi–Ninik mamak Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara dan ninik mamak Nagari Bawan kecamatan 4 Nagari pertanyakan tentang surat permohonan tanah ulayat Tiku V Jorong dan Bawan di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) nomor 11 tahun 2004 atas nama PT. AMP Plantation.
Dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Lubuk Basung kabupaten Agam, Kamis (20/6/2019), turut hadir Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, A.Dt. Kando Marajo, penasehat ninik mamak nagari Bawan Chaidir Dt. Palimo Dirajo, Pengurus plasma Nagari Bawan, Yurnalis, M. Panungkek A. Dt. Majolelo, Sekretaris KAN nagari Tiku V jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro, sejumlah ninik mamak dan tokoh masyarakat nagari Tiku V Jorong. kecamatan Tanjung Mutiara.
Ketua KAN nagari Bawan A. Dt. Kando Marajo mengutarakan,” kami akan menindaklanjuti hal surat yang sudah kami layangkan pada pemerintah daerah kabupaten Agam, pada tanggal 8 Januari 2019 nomor 01/66/TVJ-BMW/01-2019 dan surat ke dua nomor 02/66/TJV-BMW/01-2019 prihal Tanah Ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan, kami tidak menginginkan peristiwa demo anak nagari Bawan tahun 2013 terulang kembali”,
“Kami ingin persoalan di tanah ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan cepat diselesaikan, takutnya bila permasalahan ini tidak cepat diselesaikan akan terjadi gejolak pada anak kemenakan nagari Tiku V Jorong dan nagari Bawan akan menguasai lahan AMP karena persetujuan HGU 11 tahun 2004 tidak terlaksana sampai saat ini” ungkapnya.
Sekretaris KAN Tiku V Jorong, Agus Maidi Sidi Bandaro. Panungkek Dt. Bandaro menambahkan, ” berdasarkan HGU 11 tahun 2004 luas tanah yang di manfaatkan pihak AMP Platation seluas 4360Ha adalah milik ulayat Tiku V Jorong dan Bawan, milik anak kemanakan kita, sedangkan sampai saat ini kami belum pernah menerimanya”, paparnya.
“setiap tanah yang dikuasai oleh Pt. AMP kami sangat mengharapkan kompensasi dari pihak terkait.
Awal penyerahan lahan pada pihak AMP melalui pemda Agam tahun 2004 seluas 5770Ha. dipotong menjadi 4360Ha, namun sampai saat ini hak Adat belum pernah diberikan pada ninik mamak Tiku V Jorong dan ninik mamak Bawan”, katanya.
Ban
Discussion about this post