Pariaman — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani, S.Sos berkelit lidah memainkan jurus tipu muslihatnya, ketika wartawan mempertanyakan sangsi pemberhentian Hendrizal Fitri sebagai PNS dengan tidak hormat (PDTH), akibat tersandung kasus korupsi pada tahun 2010 silam, namun urung dilakukan.
Diketahui mantan Kasat Pol PP Kota Pariaman Hendrizal Fitri pernah divonis bersalah serta dijatuhi hukum pidana penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya saat menjabat sebagai Camat Pariaman Timur tahun 2010 silam.
Kendati sejauh ini, Pemko Pariaman melalui BKPSDM, disinyalir tidak berniat untuk memproses sanksi PDTH yang ditujukan kepada Hendrizal Fitri, atau sengaja tidak melakukan pengusulan pemberhentian kepada Presiden yang diproses melalui menteri dari kementrian terkait.
Anehnya, Kepala BKPSDM Irmadawani bersama dengan Kasi Disiplin BKPSDM Reza Novandri malah berupaya mengelabui publik dengan memberikan statemen palsu alias mengada-ada kepada wartawan sewaktu dikonfirmasi di ruangannya, di kantor Balaikota Pariaman, Senin (16/1).
Malah lucunya, Pemko Pariaman melalui Irmadawani dan anggotanya Reza Novandri menyalahkan Kementerian Dalam Negeri karena nama Hendrizal Fitri tak kunjung turun.
Tak hanya demikian, bahkan yang lebih nyelenehnya lagi, UU ASN Nomor 5 Tahun 2015 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur pemberhentian ASN yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap, dikatakannya tidak berlaku mundur.
“Karna saat pengesahan SKB 3 Menteri itu cuma nama Aciak saja yang turun, sedangkan nama Hendrizal tidak, itu kewenangan dari Kemendagri. Bukan kami,” jawab Irmadawani nyeleneh.
Bahkan yang lebih nyeleneh lagi, Reza Novandri sok-sokan menimpali dengan argumentasi yang dinilai palsu, ia menyebut UU ASN Tahun 2015 tidak berlaku mundur. “Hendrizal itu divonis tahun 2010, kasusnya tahun 2005, sedang UU ASN itu tahun 2014. Maka UU itu sifatnya tidak berlaku mundur kecuali UU Terorisme,” ucap Reza ngaur dengan jurus mabuknya.
Padahal, dalam SKB 3 Menteri yakni Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang penegakkan hukum PNS yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap yang diundangkan tahun 2018 itu dengan jelas memutuskan di diktum Kesatu dan Kedua : “memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”.
Dalam SKB 3 menteri itu juga mengancam penjatuhan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (BKPSDM dan pejabat berwenang lainnya) yang tidak melaksanakan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang sudah divonis inkracht oleh pengadilan. (Idm)
Bersambung
Discussion about this post