JAKARTA – Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, yang memberi kesempatan kepada pemilik bangunan reklame ilegal di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat untuk mengurus perizinan, menuai kecaman tajam dari anggota DPRD DKI Jakarta, Ir. Manuara Siahaan, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi Pemerintahan, menilai langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021, yang jelas mengatur mekanisme dan aturan pemasangan reklame di ibu kota.
Manuara menegaskan bahwa prosedur yang benar adalah memastikan bahwa bangunan dan zona reklame berada pada kawasan yang sudah mendapat izin terlebih dahulu. Hal ini termasuk memperoleh izin dari PTSP dan rekomendasi teknis dari Dinas Citata sebelum pembangunan dilakukan. “Bangunan reklame itu seharusnya tidak boleh berdiri tanpa izin. Kalau prosedurnya terbalik, izin belum ada tetapi bangunan sudah berdiri, itu mencurigakan dan berpotensi terjadi ‘permainan’ dalam perizinan,” tegas Manuara, Minggu (22/12/2024).
Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta yang memberikan toleransi bagi pemilik reklame untuk mengurus izin, menurut Manuara, semakin mempertegas dugaan adanya permainan di kalangan aparat. Ia menilai bahwa Satpol PP seharusnya tidak memberi kesempatan begitu saja kepada pemilik reklame yang jelas melanggar aturan. “Ini adalah bukti kuat bahwa ada dugaan aparat ‘bermain mata’ dengan pengusaha. Konstruksi reklame ini jelas sudah berdiri dalam waktu yang cukup lama, kenapa dibiarkan begitu saja?” ujarnya.
Manuara bahkan menduga ada indikasi adanya ‘order’ atau upaya sengaja menjebak pemilik reklame agar melanggar aturan. Ia pun menuntut agar Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut, yang menurutnya sudah menyimpang dari prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan reklame ilegal tersebut dan memberikan kesempatan kepada pemiliknya untuk mengurus izin. “Kami hanya melakukan pengawasan, dan sudah disegel. Kami berikan kesempatan bagi mereka untuk mengurus izinnya. Jika izin sudah dikeluarkan oleh DCKTRP dan PTSP, baru bisa dilanjutkan,” kata Satriadi, saat mendampingi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024).
Namun, pernyataan Kasatpol PP ini dianggap oleh banyak pihak sebagai pemahaman yang kurang tepat mengenai Perda dan Pergub yang menjadi dasar aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta. Selain itu, Satriadi juga menekankan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan setelah pembangunan reklame dilakukan. “Kita bisa melakukan pengawasan jika bangunan sudah berdiri. Bagaimana kita tahu bangunan itu melanggar atau tidak, jika bangunan itu belum ada?” ujar Satriadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam sistem perizinan dan pengawasan reklame di Jakarta. Dugaan adanya celah dalam prosedur perizinan ini juga membuka potensi adanya manipulasi dalam pengurusan izin yang bisa merugikan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak dan retribusi reklame. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta mendesak agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan reklame di ibu kota.*
Red/amr
Discussion about this post