Agam_Sesuai amanat Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, sudah diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa. Pada Pasal 6 disebutkan, LKD paling sedikit meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, Posyandu.
Hal tersebut disampaikan Camat Ampek Nagari Kab.Agam Propinsi Sumatera Barat, Roza Syafdefianti, SSTP, M.Sc menjelaskan rakor yang dimulai di Nagari Batu Kambing itu dilatar belakangi karena belum diaturnya peran lembaga kemasyarakatan yang ada di nagari.
Disaat menggelar rapat koordinasi (rakor) secara maraton sejak Senin (29/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021) mendatang.
Rakor yang digelar di setiap nagari itu bertujuan memperkuat tugas dan fungsi sejumlah lembaga yang ada di nagari.
“Karena belum satupun diatur dalam peraturan nagari, sehingga fungsi serta tugas lembaga yang ada selama ini kurang optimal sebagai mitra pemerintah nagari,” ujarnya, Selasa (30/3/2021) usai Rakor di Nagari Sitalang.
“LKD ini dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan perkembangan. Seperti halnya MUI nagari, parik paga, bundo kanduang, gabungan kelompok tani dan lainnya,” jelas Roza.
Menurutnya, sebagai mitra pemerintah nagari, keberadaan LKD ini harus diperkuat, baik secara aturan maupun tugas dan fungsi. Untuk itu, selama empat hari kedepan, pihaknya akan fokus melaksanakan rakor.
Ditambahkan, rakor itu di hadiri masing-masing 3 orang per LKD, Bamus dan Pemerintah Nagari. Peserta yang hadir memberikan sejumlah pertanyaan dan sumbang saran demi perubahan ke arah yang lebih baik.
“Antusias warga dalam rakor ini, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan merupakan salah satu bentuk pedulinya masyarakat untuk perubahan fungsi lembaga kemasyarakatan nagari,” ungkapnya.
Aji
Discussion about this post