Lumajang – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dawuhan Lumajang, Jawa Timur hingga kini belum tersentuh oleh hukum. Hal tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, Kamis 26 September 2024.
Lokasi tersebut membuat keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Keberadaan judi dadu hingga sabung ayam mulus beroperasi menjadikan sebuah polemik vital di lingkungan.
“Namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disadur melalui media online maupun cetak dan medsos.
Sangat disayangkan rupanya, instruksi Kapolri terkesan diabaikan oleh Polres Lumajang dan jajarannya, buktinya, aktivitas perjudian masih berjalan lancar tak tersentuh seperti di Dawuhan Lumajang belum ada penindakan dari aparat kepolisian untuk menangkap atau menutup arena judi sabung ayam di wilayah Hukum Polres Lumajang.
Aktivis LSM GEMPAR Sapto menyampaikan statement tentang adanya perjudian di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, dirinya mengatakan akan berkoordinasi dengan APH.
“Kalau perjudian itu berlangsung akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan, seperti kejahatan dan kesejahteraan keluarga terdampak. Besar sekali. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti aktivitas perjudian tersebut,” tuturnya.
Lebih jelas dia menambahkan, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama.
“Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP No. 9 Tahun 1981 yang mengatur tentang perjudian, pelaku dapat dikenakan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 juta,” ulasnya.
Katanya, langkah ini diambil guna memastikan bahwa hukum ditegakkan dan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan. (Nita/red)
Discussion about this post