Bondowoso — Perjudian 303 jenis sabung ayam dan dadu di Desa Kretek, Kecamatan Tamankrocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, agaknya belum diketahui aparat penegak hukum (APH), seperti jajaran kepolisian Polsek, Polres Bondowoso dan Polda Jatim. Sebab belum ada tampak tindakan apapun yang diberikan dari pelanggar hukum ini.
Hal ini jadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (Gempar) Jawa Timur. Agus Subekti selaku Sekjen DPW Jawa Timur mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat Bondowoso terkait adanya perjudian yang ada di Kecamatan Tamankrocok, Kabupaten Bondowoso.
Perihal itu diketahui dari status panitia yang terang-terangan memberikan kabar kalau akan ada perjudian besar.
“Dear All. Kontes Ayam Laga yang akan diselenggarakan di hari Sabtu 12 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB dengan batas minim T5000. Hadiah pemenang tercepat akan mendapatkan 2 buah TV 32 inc, min gandeng 10 partai, 6X pukul dan 4X jalu. Ttd Panitia Kretek,” demikian bunyi Pengumuman tersebut.
Informasi diperoleh dari masyarakat yang memberikan keterangan, kalau aktivitas di Desa Kretek sudah lama terjadi dan sangat ramai dikunjungi oleh para pemain ayam. “Mereka ada yang bawa mobil dan motor dari lokal daerah. Tidak hanya dari wilayah lokal, berbagai kabupaten di Jawa Timur berbondong-bondong datang, dari Jawa Tengah dan Bali. Omsetnya pun ratusan juta,” terang warga.
Dengan demikian, LSM Gempar menghimbau, kalangan perjudian jenis 303 sabung ayam dan dadu itu untuk menghentikan aktivitasnya yang menyesatkan tersebut. “Apalagi sudah jelas, dilarang agama dan melawan hukum,” imbuh Agus.
Ia berharap kepada kepolisian Polres Bondowoso dan Polda Jatim segera menertibkan kalangan itu. Selain itu, tambah Agus, perjudian itu sangat berdampak sekali, bisa menimbulkan kejahatan dan ekonomi keluarga.
“Mengingat, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online dan darat,” tegasnya meniru statement Kapolri.
Ia pun mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak segan-segan mempidanakan para pelaku yang terlibat judi. “Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu,” tegasnya di seluruh media online maupun cetak.
Agus Subekti menerangkan ancaman hukuman bagi pelaku sudah jelas di Pasal 303 KUHP, yang mana ancamannya buat penyelenggara, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta,” tandasnya. (Nita/tim)
Discussion about this post