Solok Selatan — Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyelenggarakan kuliah umum terkait tindak pidana korupsi kepada mahasiswa/i yang tergabung dalam BEM STIE dan BEM STKIP Widyaswara Indonesia.
Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Kejari Solok Selatan merupakan rangkaian memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Dahnir, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Irvan R. Prayogo menjadi pemapar dalam kuliah umum kali ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa, terutama generasi muda sebagai agen perubahan, diharapkan mampu berperan aktif dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam kuliah umum tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, serta penting membangun budaya antikorupsi sejak dini.
Mahasiswa juga berkesempatan berdialog langsung dan menyampaikan pandangan mengenai isu-isu antikorupsi di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Solok Selatan berharap semangat antikorupsi dapat tertanam lebih kuat di kalangan generasi muda sehingga tercipta sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan Indonesia yang lebih makmur, bersih, dan berkeadilan.
Momentum HAKORDIA 2025 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi memerlukan konsistensi dan komitmen seluruh elemen bangsa.
Generasi muda memiliki peran strategis sebagai moral force, penggerak literasi publik, dan mitra kritis dalam mengawal tata kelola yang bersih.
Puncak peringatan Hakordia Tahun 2025 pada tanggal 09 Desember dengan kegiatan upacara dan pembagian souvenir untuk masyarakat umum. (Joko)



Discussion about this post