Pariaman — Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang perempuan inisial RA (30) penyuka sesama jenis (lesbian) asal Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman lantaran diduga melarikan dan mencabuli perempuan dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan penangkapan terhadap pelaku RA ini berdasarkan laporan ayah korban ke pihak kepolisian Nomor LP/B/62/VIII/2023/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar pada tanggal 2 Agustus 2023 tentang kasus tindak pidana melarikan perempuan dan pencabulan anak bawah umur.
“Korban adalah seorang perempuan anak bawah umur inisial NF (14) warga Kampung Tangah Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman,” terang Kasat Reskrim AKP M.Arvi, Selasa (8/8).
Dilanjutkan oleh Kasat Reskrim kejadian berawal saat korban berkenalan dan berpacaran dengan pelaku sejak awal 2022 di Bukittinggi dan kemudian keduanya pergi ke Kota Batam pada akhir bulan Juni 2023.
Kemudian di Batam inilah korban dan pelaku tinggal bersama, lalu keduanya bekerja sebagai pelayan Rumah Makan Padang di Kota Batam.
Selanjutnya mendapat laporan itu Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Kota Batam.
Sesampainya petugas disana, lalu pelaku RA ini berhasil diamankan polisi di Botania Garden I, Kota Batam, pada Sabtu 5/8/2023 sekira pukul 12:00 Wib.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya dan korban berpacaran dan melakukan hubungan sesama jenis (lesbian) atas dasar suka sama suka.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RA terancam hukuman 15 tahun penjara. (Andra)
Discussion about this post