Kota Solok – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Yang pada Senin (15/3), yang mana peraturan ini Ditetapkan Pada Tanggal 28 Mei 2020 dan diberlakukan tanggal 29 Mei 2021.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan jadwal tanggal 15 s.d 17 Maret 2021 untuk masyarakat Kecamatan Lubuk Sikarah dan tanggal 22 s.d 24 Maret 2021 untuk masyakarat Kecamatan Tanjung Harapan, yang diikuti oleh utusan masyarakat sebanyak 25 orang masing-masing Kelurahan Kota Solok yang bertempat di aula Kantor Lurah VI Suku dan Aula Kantor Lurah Kampung Jawa yang dihadiri oleh Lurah, Ketua RT/RW, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai dan kalangan masyarakat lainnya.
Dalam materinya, Fran Nurmansyah selaku Kepala Seksi Pemeriksaan KAJARI Solok menjelaskan Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan,” papar Fran Nurmansyah.
Fran Nurmansyah juga menyoroti tentang, mengapa kita harus melapor bila melihat tindak pidana?, “Tidak Berbuat adalah Tindak Pidana” ujarnya. Hal ini diatur dalam Pasal 165 KUHP, berbunyi: “Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman/ kepolisian/kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan”, kutip Fran Nurmansyah.
Nova Elfino selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Solok menyampaikan rokok mengandung zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Zat adiktif adalah zat yang jika dikonsumsi manusia dapat menimbulkan adiksi atau ketagihan, dan dapat memicu timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi, serta kelainan kehamilan dan janin.
“Bayi dan anak-anak para perokok yang terpapar asap rokok orang lain berpotensi menderita sudden infant death syndrome, Infeksi Saluran Pernafasan Bawah (ISPA), asma, bronkitis, dan infeksi telinga bagian tengah yang dapat berlanjut dengan hilangnya pendengaran,” ucapnya.
Selain itu Nova Elfino juga menambahkan bahwa nantinya Mereka juga akan menderita terhambatnya pertumbuhan fungsi paru, yang akan menyebabkan berbagai penyakit paru ketika dewasa. Anak para perokok mempunyai risiko lebih besar untuk mengalami kesulitan belajar, masalah perilaku seperti hiperaktif dan penurunan konsentrasi belajar dibanding dengan anak yang orang tuanya tidak merokok.
“Kesehatan merupakan hak asasi manusia setiap orang. Hak asasi masyarakat perokok maupun bukan perokok atas lingkungan hidup yang sehat, termasuk bersih dari cemaran dan risiko kesehatan dari asap rokok. Demikian juga dengan perokok aktif, perlu diberikan pemahaman bahwa merokok sangat berpotensi merusak kesehatan diri dan orang lain disekitarnya,” papar Nova Elfino. (Nisa)
Discussion about this post