Payakumbuh, — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di ruang sidang rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (11/09).
Dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini antara Wali Kota Riza Falepi dengan Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua Wulan Denura, dan Wakil Ketua Armen Faindal, disaksikan anggota DPRD lainnya dan hadirin sidang.
Ketua DPRD Hamdi Agus yang memimpin rapat itu mengatakan proses Ranperda menjadi Perda ini telah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat paripurna.
Sementara itu, menurut Wali Kota Riza Falepi, hari ini merupakan salah satu keberhasilan pemerintah dan DPRD dalam upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Kita mengapresiasikan amanat rakyat yang tertumpang pada pundak kita dengan telah disetujui dan disepakatinya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini,” kata Riza.
Riza berharap, semoga apa yang diperbuat eksekutif dan legislatif dapat membawa perubahan ke arah perbaikan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
“Perkenankan kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini,” sambung Riza.
Setelah melalui rangkaian rapat-rapat dan mekanisme pembahasan sebuah Ranperda APBD Perubahan (APBD-P), maka disepakati APBD-P Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2021, semula Rp.731.041.110.447, bertambah Rp.16.242.073.774, sehingga menjadi Rp.747.283.184.221.
Dengan rincian Pendapatan Daerah semula Rp.711.307.200.621 berkurang Rp.28.906.118.483. Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp.682.401.082.138.
Belanja Daerah semula Rp.731.041.110.447 bertambah Rp.16.242.073.774. Jumlah Belanja setelah perubahan Rp.747.283.184.221, surplus/(defisit) setelah perubahan Rp.16.242.073.774.
Pembiayaan Daerah; Penerimaan semula Rp.19.733.909.826, bertambah Rp.45.148.192.257, Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp.64.882.102.083.
Pengeluaran semula Rp.0, berkurang Rp.0. Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 0. Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp.64.882.102.083, sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0.
Setelah ditandatanganinya kesepkatan kedua belah pihak, pihak eksekutif akan menyampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatra Barat Ranperda APBD-P ini untuk mendapat pengesahan, selambat-lambatnya tiga hari kerja. (rel)
Discussion about this post