Agam – Tim gabungan Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Povinsi Sumatera Barat, gelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Selasa (20/10).
Tim yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Polri, TNI, puskesmas, TP-PKK dan Satpol PP ini, mensosialisasikan Perda di Simpang Pintu Koto Nagari Kamang Hilia dan pasar serikat Magek.
Dengan personel yang sama, Jum’at pekan lalu tim juga gelar sosialisasi di pasar serikat Pakan Sinayan.
Camat Kamang Magek, Rio Eka Putra menyebutkan, dalam sosialisasi tim masih menemukan masyarakat yang belum disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, sehingga mereka ditegur langsung oleh tim dan diberikan pengarahan akan pentingnya memakai masker.
“Mereka juga diberikan sanksi sosial seperti push up, sebagai shock therapy baik bagi pelanggar maupun masyarakat lainnya,” katanya.
Dengan pemberian sanksi ini, diharapkannya kesadaran masyarakat jadi meningkat menerapkan disiplin protokol kesehatan, karena saat ini Perda AKB sudah mulai ditegakan di Kabupaten Agam.
Penegakan Perda ini, katanya, tidak ada tebang pilih, masyarakat maupun organisasi pemerintahan dan lainnya menjadi sasaran dari Perda AKB tersebut.
Dikatakan, pemberian sanksi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin protokol kesehatan, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.
“Bagi yang kedapatan melanggar akan ada sanksinya mulai sanksi administratif, denda hingga pidana kurungan, baik bagi pelanggar perorangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha,” tutupnya.
Aji
Discussion about this post