ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Peras Pengusaha Tambang,12 Oknum Anggota LSM Lintaskota Dilibas Polres Tuban

by Redaksi
14 Agustus 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1min read
Peras Pengusaha Tambang,12 Oknum Anggota LSM Lintaskota Dilibas Polres Tuban

Peras Pengusaha Tambang,12 Oknum Anggota LSM Lintaskota Dilibas Polres Tuban. (Dok. Nita)

ADVERTISEMENT

 

Tuban — Polres Tuban mengamankan 12 orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang yang ada di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

BERITA LAINNYA

Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Konsumsi Narkoba

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin, 15 Tempat Hiburan Malam Disegel

Kurang dari 24 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan 2 Wanita Buruh Sawit di Solok Selatan

Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu (07/08) sekira pukul 11.00 WIB di lokasi tambang milik N (58) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

ADVERTISEMENT

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku datang ke lokasi tambang lalu melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang.

Tak hanya itu pelaku kemudian mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan menggunakan line bertuliskan “dilarang melintas”, serta menutup area tambang. Pelaku juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang damai sejumlah Rp200 juta.

“Awal permintaannya dua ratus juta namun dealnya diserahkannya dua puluh juta,” ungkap AKBP Oskar.

Masih kata Oskar, sebelumnya sebanyak 15 orang diamankan setelah Satreskrim Polres Tuban mendapat laporan dari korban, bahwa telah terjadi pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh beberapa orang dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat pemerhati lingkungan.

“Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, yang terlibat 12 orang dan yang lain perannya tidak memenuhi unsur yang kita persangkakan,” terang Kapolres Tuban.

Kepada awak media AKBP Oskar menuturkan dari pengakuan para pelaku, perbuatan tersebut baru pertama kali mereka dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Kalau di sini baru pertama kali,” tuturnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H., M.H., membenarkan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Ya benar, ia mengatakan dari salah satu organisasi masyarakat seperti yang disampaikan Bapak Kapolres tadi,” ucapnya.

Ditanya terkait unsur pidana lain selain pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Rianto menjelaskan hingga saat ini dari hasil pemeriksaan hanya ditemukan unsur pemerasan saja.

“Tidak ada, hanya pemerasan saja jadi kalau mengambil kunci alat berat itu hanya awal perkara itu,” terangnya.

Saat ini para pelaku diamankan di Polres Tuban dan dipersangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (*)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ke IKN, Bupati Rusma Hadiri Undangan Presiden Joko Widodo

Next Post

Bupati Agus Istiqlal Dengarkan Arahan dari Presiden di IKN

Next Post
Bupati Agus Istiqlal Dengarkan Arahan dari Presiden di IKN

Bupati Agus Istiqlal Dengarkan Arahan dari Presiden di IKN

Pj Bupati Lambar Hadiri Pertemuan dan Dengarkan Arahan dari Presiden di IKN

Pj Bupati Lambar Hadiri Pertemuan dan Dengarkan Arahan dari Presiden di IKN

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI