PARIAMAN — Salah satu perangkat Desa Marabau yang mendapat bantuan PKH, secara sukarela mundur dari kepesertaan PKH yang dia dapat sekitar 2 tahunan.
Mundurnya perangkat desa tersebut, didasari karna adanya Perwako yang menyebutkan gaji perangkat desa naik menjadi 2.020.000 yang sebelumnya sekitar 1.250.000.
Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Desa Marabau Parmiadi sangat mendukung sekali kinerja dari pendamping PKH. Menanggapi salah satu perangkat yang graduasi mandiri beliau mengapresiasi sekali atas keputusan dari perangkatnya tersebut.
“Saya rasa dengan gaji yang 2.020.000 yang sudah di atas UMR, patut rasanya perangkat untuk mundur dan jika ada di dalam pendataan yang dilakukan oleh pendamping, dan didata tersebut masuk salah satu perangkatnya silahkan dicoret saja dan jika ada anggota yang satu KK (Kartu Keluarga) mendapatkan bantuan, nanti akan kita lihat berapa jumlah anggota di dalam KK tersebut jika pendapatannya melebihi maka coret saja, namun jika tanggungannya banyak nanti akan kita pertimbangkan,” jelasnya (28/2/2020).
Permadi juga berharap bagi perangkat desa di Kota Pariaman yang mendapat PKH lebih baik graduasi saja dari kepesertaan PKH karna hanya menambah polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Saya memberikan usul kepada pendamping agar juga berkordinasi dengan Kepala Dusun setempat supaya Kepala Dusun juga mengetaui warga yang ada didusun nya graduasi mandiri,” jelas Permadi.
Discussion about this post