Bukittinggi — Penyakit masyarakat (Pekat) seperti mencukur jenggot, yang segera tumbuh kembali tanpa bisa dicegah. Yang bisa dilakukan, hanya dengan antisipasi, termasuk kepedulian masyarakat, atau meminimalisir, di antaranya dengan peran serta dan kepedulian masyarakat
Berdasarkan kepedulian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi pun bergerak cepat dengan melakukan razia di wilayah Bukittinggi bersama Tim SK4 Kota Bukittinggi, URC dan juga melibatkan staf PPNS.
Razia tersebut dilakukan, menurut Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, untuk melakukan kegiatan pengawasan serta penegakan Perda Pekat yang mengganggu Keamanan dan ketertiban umum kota Bukittinggi yang sebagaimana telah di atur oleh Perda kota Bukittinggi No.3 Tahun 2015.
Joni Feri, menjelaskan dengan maraknya Penyakit Masarakat di kota Bukittinggi, Satpol PP akan melakukan Roadsow di 24 Kelurahan yang ada di kota Bukittinggi untuk menyampaikan serta sosialisasi terkait pekat, terutama di 15 kelurahan.
“Dalam kegiatan roadsow tersebut disampaikan bahaya Penyakit Masyarakat yang saat ini marak di kota Bukittinggi, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk secara bersama sama memerangi serta melakukan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di Bukittinggi,” tambah Joni.
Kasat Pol PP Bukittinggi misalnya menyebutkan dari tanggal 10 sanpai akhir September, pihaknya sudah mengamankan PSK lebih kurang 11 orang PSK dan delapan orang LGBT. Kebanyakan yang terjaring tersebut berasal dari luar kota Bukittinggi.
“Kalau Indonesia darurat Narkoba, Bukittinggi mengalami darurat Penyakit Masarakat , oleh karena itu, diminta kepada seluruh masyarakat kota Bukittinggi bersama-sama dan bergandeng tangan untuk membasmi serta memerangi Penyakit Masyarakat ini di kota Bukittinggi,” tutup Kasat Pol PP Bukittinggi.
Meski demikian, Joni memberi apresiasi kepada masyarakat Bukittinggi yang memiliki kepedulian tinggi melakukan pengawasan terhadap PSK dan LGBT. (Pon)
Discussion about this post