Padang Pariaman — Tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap meringkus pelaku perampokan dengan modus mobil travel, Sabtu (13/2/2021).
Komplotan penjahat ini telah melakukan sejumlah kejahatan dengan modus yang sama, yakni menyamar sebagai mobil travel lalu menyekap korban di dalam mobil dan menguras harta benda korban.
Selain itu komplotan pelaku perampokan ini juga menjadi otak penganiayaan terhadap guru perempuan MAN 1 Padang Pariaman bernama Nurlela (44). Selain harta bendanya dikuras, termasuk isi ATMnya, Nurlela juga dianiaya secara fisik, antingnya direnggut paksa dari telinganya dan kepalanya dibenturkan ke dinding mobil oleh pelaku tersebut.
Salah satu pelaku yang disebut sebagai otak dari kejahatan ini adalah inisial MD (34) pelaku dibekuk oleh polisi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pelaku aksi kejahatan perampokan dengan modus travel itu ditangkap berdasarkan serangkaian laporan yang masuk di Polsek Batang Anai dan Polsek Koto Tangah,terkait aksi kejahatannya tersebut.
Disebutkan oleh AKP Ardiansyah Rolindo Saputra bahwa Polres Padang Pariaman memburu pelaku ini setelah peristiwa yang menimpa salah satu korban inisial MW (62),pada waktu itu korban menyangka ia telah menumpang mobil travel yang benar saat ingin ke Pandai Sikek Padang Panjang.
Kejadian terjadi di sebuah mobil avanza warna hitam,korban MW ini naik di jalur perlintasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) depan Hotel Buana Lestari Katapiang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Namun di dalam perjalanan tepatnya saat melewati stasiun Duku Kecamatan Batang Anai.
“Salah satu pelaku mendorong tubuh korban hingga tertekuk ke kursi dan pelaku lainnya menutup wajah dan mulut korban lalu pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik perempuan tersebut,” ujarnya.
Dituturkan oleh Kasat Reskrim Ardiansyah Rolindo Saputra barang berharga korban yang diambil oleh pelaku diantaranya satu unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, cincin senilai tiga emas (4,5 gram), dan kartu ATM, dari ATM itu pelaku juga menggasak uang tunai korban senilai Rp 2 juta.
Dari penuturan korban, pelaku akan mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan nomor pin ATMnya.
“Setelah mengambil sejumlah barang berharga tersebut korban diturunkan di jalan Lintas Padang – Bukittinggi,” ucap Kasat Reskrim.
“Kasus tersebut terungkap ketika pelaku menjual handphone korban di kawasan Sungai Penuh Jambi ke seorang bernama Zefrianto pada Minggu (7/2/2021), mulanya pelaku ini berada diketahui di sana. Namun melarikan diri hingga ke kawasan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar dan ditangkap diciduk oleh tim gabungan di sana,” tuturnya.
Saat melakukan pengembangan ke Kota Padang, di dalam perjalanan pelaku hendak buang air kecil namun saat itu dia berusaha melarikan diri hingga terpaksa tim kami ambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki sebelah kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, imbuhnya.
Ditambahkan oleh Ardiansyah Rolindo Saputra, bahwa Polres Padang Pariaman sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Koto Tangah Padang, Lantaran pelaku tersebut juga melakukan aksi serupa di Kota Padang terhadap seorang guru MAN 1 Padang Pariaman yang bernama Nurlela (44) beberapa waktu lalu.
“Memang sejumlah barang bukti dimana TKP nya di Kota Padang, kami serahkan ke Polsek Koto Tangah, kasus ini selalu kami kordinasikan mengingat laporan serupa ada juga di sana. Saat ini masih ada tiga orang pelaku lagi yang menjadi DPO,dua laki-laki dan satu orang perempuan,” ucap Ardiansyah.
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan nopol BA 1483 BX dan dua unit handphone merek Samsung dan Oppo.
Sementara itu terpisah Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang Ipda Mardianto yang dihubungi mengatakan pihaknya telah menyita mobil yang digunakan pelaku dan handphone yang diduga milik Nurlela Guru MAN 1 Padang Pariaman.
“Iya pelaku ditahan di Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman. Kami menyita barang bukti yang ada laporan nya di sini. Polsek Koto Tangah memproses perkara yang TKPnya di wilayah hukum Koto Tangah yang korbannya adalah seorang guru perempuan,” tutup Mardianto.
(Ar)
Discussion about this post