Pesisir Selatan – Terkait laporan masyarakat Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, kepada Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) atas dugaan perampasan tanah kuburan pemakaman kaum muslim Kampung Sungai Kuyung oleh oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM), masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Halun Kati Nusa mengatakan terkait laporan masyarakat Kampung Sungai Kuyung, “Atas dugaan perampasan tanah kuburan pemakaman kaum muslim Kampung Sungai Kuyung yang dilakukan oleh oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM) masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada reportaseinvestigasi.com, Sabtu (20/6).
Sebelumnya diberitakan, untuk mengingatkan pihak Kepolisian Pesisir Selatan, masyarakat Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat berharap kepada Kapolres Pesisir Selatan menyelesaikan masalah terkait perampasan dan pengalihan tanah kuburan kaum muslim Kampung Sungai Kuyung.
“Sebelumnya masyarakat Sungai Kuyung telah melaporkan pada Kapolres Pesisir Selatan, Selasa, 09 Juni 2020 lalu, laporan dikirim melalui Pos. Atas perampasan dan pengalihan tanah kuburan pemakaman kaum muslim kampung Sungai Kuyung oleh Oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM),” ungkap Evan kepada reportaseinvestigasi.com, Jumat (19/6).
Evan menerangkan bahwa masyarakat Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan telah melaporkan atas perampasan dan pengalihan tanah kuburan kaum muslim Kampung Sungai Kuyung oleh oknum yang tidak bertangung jawab, yaitu oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM), Kecamatan Pancung Soal tersebut.
Lebih Lanjut, kata Evan, oleh karna itu kami masyarakat berharap kepada Kapolres Pesisir Selatan untuk menyelsaikan kasus tersebut. Karena fakta dan data yang akurat tidak ada rekayasa, sesuai yang terjadi saat ini.
Ia menjelaskan, hati nurani masyarakat Kampung Sungai Kuyung yang diutarakannya kepada awak media ini, jelas tidak ingin dibodohi oknum walinagari yang berinisial (JM), “Dan mengharapkan kepada pihak terkait untuk sesegera mungkin memeriksa dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya Evan.
“Kami berharap atas nama masyarakat kepada penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, supaya tidak terjadi perbuatan yang melanggar hukum di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya Evan. (Robi)
Discussion about this post