ADVERTISEMENT
Senin, 7 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penyegelan Reklame Ilegal Jakarta Barat Dinilai Kurang Tegas, LSM Desak Tindakan Lebih Keras

by Taufik Hidayat
22 Desember 2024
in JABODETABEK
Reading Time: 3min read
Penyegelan Reklame Ilegal Jakarta Barat Dinilai Kurang Tegas, LSM Desak Tindakan Lebih Keras

Foto : Kasatpol PP DKI [ dok.amr ]

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan terkait bangunan konstruksi reklame illegal di di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat dinilai sejumlah kalangan tidak paham Perda dan Pergub sebagai dasar aturan serta dianggap ngawur.

Sartiadi menyebutkan, Satpol PP DKI sudah melakukan tindakan penyegelan terhadap reklame tersebut dan memberikan kesempatan kepada pengusaha pemilik reklame untuk mengurus izin.

BERITA LAINNYA

Warga Cengkareng Barat Keluhkan Air PAM Kotor, Sulit untuk Mandi dan Wudhu

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

Lurah Angke Resmikan Program Bedah Rumah di RT 013 RW 01

“Kita hanya melakukan pengawasan, dan sudah disegel. Dan mereka kita berikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Jika izin sudah dikeluarkan oleh DCKTRP dan PTSP ya silahkan dilanjutkan,” ucap Satriadi saat mendampingi PJ Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi dalam kegiatan monitoring arus mudik Natal dan Tahun Baru di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Kasatpol juga menyampaikan, pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan jika obyek bangunan konstruksi reklame sudah ada pembangunan. “Kita bisa melakukan pengawasan jika sudah ada pembangunan. Bagaimana kita bisa tahu bangunan itu melanggar atau tidak jika bangunannya belum berdiri,” terangnya.

Menanggapi pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.E., M.M., menyebut Satriadi Gunawan tidak memahami Perda dan Pergub DKI Jakarta.

“Kasatpol PP DKI Jakarta ini baru menjabat, seharusnya dia lebih banyak membaca dan memahami aturan-aturan di wilayah yang dia pimpin. Terutama Pergub dan Perda di Jakarta ini. Jangan asal mengeluarkan statmen,” ujar Awy yang juga akademisi ini pada Minggu (22/12).

Awy menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Mekanisme dan aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur dalam tiga zona kawasan: ketat, sedang, dan khusus. Setiap zona memiliki ketentuan yang jelas mengenai jenis dan lokasi pemasangan reklame.

Dalam hal ini, reklame tiang tunggal yang terpasang di kawasan Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai penempatan reklame, yang seharusnya hanya boleh dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan dalam bentuk elektronik (digital), billboard, neon box, atau neon sign.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Pergub No. 100 Tahun 2021 juga mengatur bahwa reklame yang dipasang di halaman bangunan hanya boleh menampilkan nama gedung, identitas usaha, profesi, dan logo yang berkaitan dengan aktivitas di dalam bangunan tersebut. Pemasangan reklame di luar ketentuan ini jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Jadi apa dasarnya pemerintah kota maupun pemerintah provinsi masih akan menerbitkan izin dengan jenis reklame itu. Belajarlah Perda dan Pergub. Karena Satpol PP tugas dan fungsinya untuk menegakkan aturan yang ada di Perda dan Pergub. Kami rasa pengangkatan Kasatpol PP DKI Jakarta ini harus dievaluasi ulang,” tegas Awy.

Pada pemberitaan di media sebelumnya, Awy juga sudah menjelasan, kegiatan reklame di DKI Jakarta sudah diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

Selanjutnya juga diatur dalam Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu. Kemudian ada Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021, yang menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 tentang mekanisme dan aturan pemasangan reklame di DKI Jakarta.

Namun, menurut Awy, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal dijalankan oleh aparatur Pemprov DKI Jakarta. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai penyegelan hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya menyegel dan mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy mengkritik maraknya reklame ilegal ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Jakarta. Menurut Awy, kelalaian dalam pengawasan membuka celah bagi oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam praktik korupsi, dengan menerima imbalan dari pelaku reklame ilegal.

“Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran reklame ini menjadi lahan subur bagi korupsi. Tidak hanya oknum pengusaha yang melanggar, tetapi juga ada oknum pejabat yang menerima keuntungan dari praktik-praktik ilegal ini,” tegas Awy.

Praktik korupsi ini semakin mengkhawatirkan karena, selain merugikan pendapatan asli daerah (PAD), juga merusak citra pemerintah yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Ketidakpedulian terhadap peraturan yang ada menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi warga yang mematuhi aturan.

ADVERTISEMENT

Awy berjanji akan terus mengkritisi dan membawa persoalan ini ke DPRD DKI Jakarta hingga tindakan tegas diambil. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan kritikan. Pengaduan ini akan terus kami lanjutkan ke pihak DPRD hingga persoalan reklame ilegal ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan dengan tuntas,” tukas Awy. (*)

 

Red/amr

Tags: Kasatpol DKI
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

PLN Icon Plus Dukung Suksesnya Live Streaming Konser Kangen Band di HUT Ke-76 Bintan

Next Post

Pernyataan Kasatpol PP soal Reklame Ilegal Ditegur DPRD, Diduga Ada Celah dalam Perizinan

Next Post
Pernyataan Kasatpol PP soal Reklame Ilegal Ditegur DPRD, Diduga Ada Celah dalam Perizinan

Pernyataan Kasatpol PP soal Reklame Ilegal Ditegur DPRD, Diduga Ada Celah dalam Perizinan

Rakor Walinagari Simarasok dan KAN Tigo Baleh Suku Dikato Nagari Lahirkan Kesepakatan yang Lebih Baik untuk Masyarakat

Rakor Walinagari Simarasok dan KAN Tigo Baleh Suku Dikato Nagari Lahirkan Kesepakatan yang Lebih Baik untuk Masyarakat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI