ADVERTISEMENT
Sabtu, 5 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Penyampaian 3 Ranperda Pemko oleh Hendri Septa Dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang

by admin redaksi
29 November 2022
in -KOTA PADANG, ADVERTORIAL
Reading Time: 3min read
Penyampaian 3 Ranperda Pemko oleh Hendri Septa Dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang
ADVERTISEMENT

Padang, Ri – Demi terwujudnya kebutuhan dan hak masyarakat secara sempurna, DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang pada dasarnya berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka terus berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan merampungkan tugas-tugasnya.

Seperti biasanya, pelaksanaan Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT ke-23 Kota Pariaman, Wako Yota Balad Paparkan Progul yang Telah Berjalan

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025 dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban

Sumatera Barat Raih Penghargaan Nasional sebagai Provinsi dengan Residu Data Pendidikan Terendah

Kemudian hadir langsung pada Rapat paripurna tersebut Walikota Padang Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, kepala OPD, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD Kota Padang, dan undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Dituntut segera menuntaskan tugasnya ditahun 2022 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Padang oleh Walikota Padang, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang lantai dua pada Senin, 28 November 2022.

Dikesempatan tersebut, Walikota Padang Hendri Septa menyampaikan tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Padang, yaitu:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2021-2041
3. Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

“Salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing”, kata Wako Hendri Septa.

“Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka setiap pungutan yang membebani masyarakat, harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah”, tambah Hendri Septa lagi.

Menurut Hendri Septa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan lebih diarahkan pada penguatan taxing power daerah, yaitu dengan meningkatkan basis pajak daerah dan diskresi dalam menetapkan tarif pajak daerah.

“Peningkatan basis pajak daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada di samping itu juga dilakukan penambahan jenis pajak baru, penetapan tarif pajak daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah. UU hanya menetapkan tarif pajak maksimum untuk menghindari pembebanan pajak yang berlebihan,” jelas Hendri Septa.

Dikatakan Wako Hendri Septa, salah satu konsekuensi UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengamanatkan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian, maka Perda yang telah kita tetapkan hanya berlaku sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sampai tahun 2023,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, jelas Wako, penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan atau payung bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan pemukiman di daerah.

ADVERTISEMENT

Muatan pokok rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan pemukiman, khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan,” pungkasnya.

Sedangkan dalam konteks penataan ruang, jelas Wako Hendri Septa, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan penjabaran dari RTRW di sektor perumahan dan pemukiman.

“Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan mampu menciptakan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi, terpadu antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota,” terangnya.

Terkait dengan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan, kata Wako Hendri Septa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Namun, dalam pelaksanaanya Permendagri Nomor 5 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti dan pada tahun 2018 telah ditetapkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang mencabut Permendagri Nomor 5 tahun 2007″, tutup orang nomor satu di Kota Padang tersebut. (ADV)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Barisan Muda Istiqomah Buka Posko Peduli Bencana Cianjur di Rumah Aspirasi Dian Istiqomah 

Next Post

DPRD Kota Padang dan Pemko Sahkan Rp2,599 Triliun Sebagai APBD Tahun 2023

Next Post
DPRD Kota Padang dan Pemko Sahkan Rp2,599 Triliun Sebagai APBD Tahun 2023

DPRD Kota Padang dan Pemko Sahkan Rp2,599 Triliun Sebagai APBD Tahun 2023

D3 Prodi Keperawatan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Padang Raih Penghargaan dari AIPVIKI

D3 Prodi Keperawatan Fakultas Psikologi Universitas Negeri Padang Raih Penghargaan dari AIPVIKI

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI