Malang – Pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Rohmat Basuki, SH memenuhi panggilan dari penyidik di ruang Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (14/10/20) pukul 09.00 WIB.
Dasar dari pemanggilan tersebut, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan perihal status perkara mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik.
Kuasa Hukum Rohmat Basuki, SH dari kantor Hukum Asmojodipati Malang Wiwied Tuhu Prasetyanto, SH., MH mengatakan, bahwa participalnya tersebut mendapat surat panggilan dari Satreskrim Polres Batu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait mentransmisikan informasi elektronik.
“Klien kami ini dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Batu. Kita sudah mengklarifikasi kepada penyidik. Dan apa yang sudah dilakukan oleh klien kami, diketahui kalau memang sebenarnya sudah ada di ruang publik. Jadi itu merupakan status dari salah satu oknum anggota DPRD Batu, yang ada di media sosial Facebook yang kemudian menjadi ramai dan viral,” kata Tuhu sapaan akrabnya kepada awak media.
Dijelaskannya, bahwa kliennya tersebut hanya mengaplikasikan lagi kepada grup WhatsApp (WA) di Forum Rembug Warga Batu (FRWB).
“Sebenarnya, klien kami ini hanya mempertanyakan benar atau tidak terkait postingan tersebut, jadi tidak ada maksud untuk memviralkan postingan itu. Ya, karena klien kami ini sudah mengenal satu sama lain dengan salah satu oknum anggota dewan itu,” terang dia.
Tapi yang harus dicatat, lanjut Tuhu, bahwa apa yang sudah di posting di media sosial atau di media publik, semua orang sebenarnya bisa dengan mudah untuk mengakses dan bahkan berpotensi disebarluaskan.
“Jadi saya kira, tidak ada yang salah, karena semua orang (publik) sudah mengetahuinya. Sebenarnya, klien kami ini hanya ingin meredam agar kasus tersebut tidak sampai meluas. Karena nantinya yang di kwatirkan, ada yang menunggangi atau ada yang menjadi provokator, namun ada yang salah mengartikan,” tukasnya.
Dirinya juga berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Batu, agar bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut dan bersikap profesional.
“Ya, pastinya kami berharap agar pihak penyidik dapat seprofesional mungkin dalam bekerja menangani perkara ini,” harap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, SH., SIK., MH ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa terkait pemanggilan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Masih penyelidikan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” tandasnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA). (Narto)
Discussion about this post