Agam – Lebih dari 6 bulan pemerintah fokus dalam penanganan Covid-19, dengan melakukan berbagai upaya. Namun jumlah kasus positif Covid-19 masih cukup tinggi.
Untuk memutus penyebaran covid-19, beragam Sosialisasi dalam penegakkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 tahun 2020 digelar, terutama tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) mensosialisasikan Perda tersebut kepada perwakilan tiga kecamatan yang ada di daerah itu digelar oleh Pjs Bupati Agam, Benni Warlis, selaku ketua tim gabungan.
Pjs Bupati Agam, Benni Warlis mengatakan, saat ini banyak rumor beredar di tengah masyarakat, yang menyatakan Covid-19 ini sebenarnya tidak ada. Sehingga masyarakat tidak percaya dan beranggapan wabah ini tidak berbahaya serta lalai akan protokol kesehatan.
Dalam Kegiatan tersebut diikuti dari perwakilan Kecamatan Ampek Angkek, Canduang dan Baso, yang dipusatkan di Aula SMKN 1 Kecamatan Ampek Angkek, Sabtu (10/10).
“Memang bentuk dan keberadaan virus ini tidak bisa diketahui, namun virus ini sangat mematikan,” ujarnya.
“Saat ini, hal yang bisa kita lakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadarannya agar mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Ditambahkan, edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat adanya sanksi hukum. “Tanpa adanya sanksi, edukasi yang diberikan tidak akan berhasil, karena hal ini sebelumnya telah kita lakukan selama 2 bulan lebih,” tambahnya.
Lebih lanjut Benni Warlis menjelaskan, sanksi bagi pelanggar prokes semuanya terdapat dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Benni Warlis berharap, dengan adanya Perda AKB ini, masyarakat dapat menjalankan dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga bisa menekan angka penularan Covid-19.
“Beberapa hari belakangan, tim sosialisasi Kabupaten Agam telah turun untuk mensosialisasikan di setiap kecamatan dan nagari,” tutupnya
Aji
Discussion about this post