Payakumbuh – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh memfasilitasi sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Payakumbuh di aula kantor Disnakerin di Lingkungan Padang Kaduduak, baru-baru ini.
Acara ini dibuka Kepala Disnakerin Yunida Fatwa didampingi Kabid Naker Gesmalindra, serta Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bukittinggi Dina Khairina.
Yunida Fatwa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membawa program penting bagi pelaku IKM di Kota Randang.
“Semoga para pelaku IKM bisa memahami betapa pentingnya BPJS ketenagakerjaan, setiap pegawai berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja,” kata Yunida.
Sementara itu, Dina khairina selaku Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, UMKM wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada Pasal 6 Ayat 1 penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi upah kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri dari, usaha besar, usaha menengah, usaha kecil dan usaha mikro.
“Sedangkan pada Pasal 6 Ayat 2 pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai 1 juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian secara bertahap,” tukas Dina.
Discussion about this post