Solok Selatan — Pengurus Forum Guru K2 dan Guru Prioritas Kabupaten Solok Selatan meminta pemerintah daerah setempat untuk segera menuntaskan permasalahan guru lolos passing grade tahun 2021 dan guru Kategori 2 agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan dalam hearing antara DPRD Solok Selatan, Pemkab Solok Selatan dan pengurus Forum Guru K2 dan Guru Prioritas di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan di Golden Arm, Jumat (12/9/2025).
Salah satu perwakilan guru honorer, Riana Primadita menyampaikan bahwa pada ujian seleksi PPPK pada 2021 sekitar 200-an guru nilainya diatas passing grade atau ambang batas.
Sementara pada saat itu formasi yang disediakan Pemkab Solok Selatan hanya puluhan sehingga masih tersisa 170-an guru yang lolos nilai ambang batas.
Sampai dengan akhir tahun 2024, guru lolos passing grade masih tersisa 123 orang yang belum mendapatkan formasi.
“Kami yang tersisa sebanyak 123 ini minta diajukan sebagai PPPK paruh waktu dan dikawal sampai menjadi penuh waktu,” ujarnya.
Menurut aturan, imbuhnya guru yang lolos passing grade dan dinyatakan lulus tersebut saat ini menunggu antrean penempatan jika formasi tidak cukup.
Sementara Retno Wulandari, salah satu perwakilan guru K2, menyampaikan bahwa mereka mengikuti ujian dan dinyatakan lulus pada 2021 namun baru mendapatkan formasi pada 2024.
Pemkab Solok Selatan membuka formasi sebanyak 52 namun hanya 49 guru yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dari 49 guru yang lulus tersebut, sebutnya hanya 15 orang yang diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh pemerintah daerah.
Menurut pengakuannya, salah satu guru yang diangkat tersebut padahal nilainya lebih rendah dari dirinya.
“Jadi kami mempertanyakan kenapa yang 34 tidak diusulkan untuk memperoleh NIP-nya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa 34 guru tersebut juga telah mengisi data diri dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Kalau pun ada pembatalan hanya ada dua alasan, yakni mengundurkan diri dan meninggal dunia. Kami yang 34 itu tidak termasuk itu,” ujarnya.
Untuk itu, sebutnya dirinya bersama rekan-rekannya menuntut agar diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan permasalahan terkait nasib operator sekolah yang dihentikan, guru SD dan SMP yang telah memiliki sertifikat pendidikan agar mereka juga bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan diaktifkan kembali.
Mereka meminta pemerintah daerah agar menyelesaikan permasalahan ini sebelum Oktober 2025.
Sementara Ketua DPRD Solok Selatan Martius mengatakan dewan sebagai rumah rakyat siap menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
“Tuntutan mereka kami tampung dan kami serahkan kepada pemerintah daerah secara tertulis,” ujarnya.
Bentuk keseriusan DPRD dalam menyelesaikan permasalah ini, sebutnya hearing tersebut pada awalnya diagendakan pada tanggal 19 September 2025 namun karena permasalahan ini harus segera diselesaikan sehingga dimajukan menjadi tanggal 12 September.
Sementara Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi saat menanggapi tuntutan itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menjawab rumusan yang disampaikan oleh DPRD.
“DPRD kan sudah menyampaikan rumusan (tuntutan) itu, nanti kita akan menjawabnya,” ujarnya. (Joko)
Discussion about this post