PADANG — Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah penularan Covid-19.
Salah satu dari lima poin yang tertuang dalam SE tersebut adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. “Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli Ketua KPK kepada awak media, belum lama ini, di Jakarta.
Sebagai respons atas surat edaran KPK tersebut, Laskar Merah Putih (LMP) markas daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa validasi DTKS adalah perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.
Ketua Markas Daerah (Mada) LMP Sumbar, Zaidina Hamzah, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi program relawan Covid-19 melalui internal program yakni Gerakan Nasional yang sedang berjalan mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial (JPS) berupa bansos berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya agar dapat disalurkan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Zaidina Hamzah dari markas Mada LMP Sumbar jalan Rindang Alam, Kalumpang RT 1/ RW 7 No 9 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, Sumbar, Senin (4/5/2020), mengimbau kepada pihak-pihak pengemban amanah penyaluran bansos mulai tingkatan kabupaten, kota hingga desa-desa di wilayah kerja Pemprov Sumbar agar bekerja seikhlas dan semaksimal mungkin. Buka data seluas-luasnya untuk peran serta ormas seperti LMP dan lainnya secara transparan dan akuntabel, berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dalam hal ini, Laskar Merah Putih ikut berperan mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK,” tegas Zaidina Hamzah, diamini salah seorang Dewan Pembina yang juga mantan Ketua Mada LMP Sumbar, Ecevit Demirel.
Sementara itu Sekretaris Mada LMP Sumbar Deno Rafion sangat menyayangkan ketidaktegasan pihak Pemrov Sumbar terhadap kabupaten/kota, sehingga terjadi keterlambatan dalam pendataan, verifikasi dan validasi orang yang akan menerima bansos dalam bentuk bantuan lansung tunai (BLT) atau sembako.
“Kami berharap, dengan telah ditetapkannya PSBB oleh Pemprov Sumbar sejak tanggal 22 April 2020 sampai berakhir tgl 5 Mei 2020 dan berkemungkinan akan diperpanjang, masyarakat harusnya telah mendapatkan bansos tersebut. Tapi sangat disayangkan, hingga hari ini baru tiga daerah tingkat dua yang telah menyalurkan dengan alasan keterlambatan penyaluran karena keterlambatan kabupaten/kota di Sumbar menyerahkan hasil validasi data,” paparnya.
Pihak Mada LMP Sumbar, tegasnya, sangat menyayangkan sekaligus menyesalkan keterlambatan yang sebenarnya tak perlu terjadi tersebut. Sementara semua sudah sama-sama mengetahui bahwa anggaran penanganan Covid-19 jauh-jauh hari telah disiapkan dalam jumlah sangat besar, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari APBD Sumbar.
“Semoga hasil dari pendataan Pemprov Sumbar serta Pemko/Pemkab se-Sumbar telah benar-benar valid, tidak terjadi kesalahan dan secepatnya selesai tanpa adanya data yang ganda. Masyarakat dapat menerima bansos dengan segera, mengingat bansos tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang saat ini jelas sangat terdampak Covid-19,” harapnya.
Sumber: Bidhumas Mada LMP Sumbar
Discussion about this post