Reportase Investigasi.com – Jakarta
Berakhir nya pengelolahan PT Surya Citra Perdana di rusunami city park cengkareng yang di duga ilegal,di sambut suka cita warga penghuni rusunami city park.
Pasal nya menurut informasi yang kami himpun dari berbagai sumber yang dapat di percaya, menurut warga penghuni rusunami city park, bahwa PT Surya Citra perdana di duga bukan pengurus resmi (PPPSRS) yang sesuai berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.527 pada tanggal 8 April 2013 dan di kukuhkan dengan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.79 K/TUN/2015 pada tanggal 30-3-2015( sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkraht)
Sudah keharusan PT SCP hengkang dari rusunami city park di karnakan banyak nya permasalahan yang terjadi dalam mengelola rusunami tersebut
Hal tersebut di karnakan,warga penghuni rusunami city park sudah lelah dan capek dari berbagai permasalahan yang ada dan menginginkan hidup tenang dan damai,agar dapat menjalankan aktifitas nya. Senin 21/12/2020
yang sebelumnya tidak pernah di rasakan warga penghuni rusunami city park tersebut dari banyak nya permasalahan yang ada,mulai dari masalah air yang bau, bahkan ada cacing nya,parkir liar,lift yang rusak,keamanan dan yang lebih mengejutkan lagi di duga dijadikan tempat ajang prostitusi online melalui Aplikasi Michat dan masih banyak lagi permasalahan yang ada
Dari berbagai informasi yang kami himpun,terjadi nya persoalan tersebut berawal ;
Berakhir nya pengelolahan
PT Reka Rumanda Agung Abadi sebagai pengelola sementara, setelah satu (1) tahun penyerahan kunci pertama dari unit Rusunami City Park pada tahun 2008 sesuai dengan :
– UU 20 tahun 2011
– Kepmen 23 tahun 2018
– Pergub 132 tahun 2018 dan pergub 133 tahun 2019
setelah dari pihak pengembang PT Reka Rumanda Agung Abadi( RRAA) yang telah menyerahkan unit kepada penghuni/pemilik ,maka pengelolahan di serahkan kepada PT SCP dalam hal ini sebagai pengelolah sementara selama 1 tahun,dalam kurun waktu 1 tahun wajib mempasilitasi hingga terbentuknya PPPSRS di rusunami city park,berdasarkan fakta nya berlaku dari tanggal 29 Oktober 2008 sampai tahun 2009.Ucap; Arahap ( warga penghuni rusunami citypark tower B)
Ia menambahkan,
Namun pada kenyataannya PT SCP melakukan pengelolahan bersama selama 11 tahun dengan cara – cara melawan hukum dengan gaya BAR” katanya
Di sisi lain,dari informasi yang di terima awak media,bahwa
warga Rusunami city park cengkarng,tidak pernah mengakui PT SCP sebagai pengelola di rusunami city park.
Dikarnakan dalam musyawarah warga/ penghuni, warga penghuni tidak pernah menunjuk PT Surya Citra Perdana menjadi pengelola di rusunami city park
Dalam mengelolah
PT Surya Citra Perdana tidak pernah memberikan pertanggung jawaban uang warga, dan yang lebih membahayakan lagi,PT SCP tidak pernah mengurus izin badan pengelolahan rusunami.
sesuai surat konfirmasi yang di tujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Adminitrasi Jakarta Barat dengan nomor 4204/1.798 pada tanggal 30 Oktober 2019
ada pun surat konfirmasi nya;
” Sehubungan dengan surat saudara nomor 011/BBH/PRIX/X-2019 tertanggal 28 Oktober 2019, perihal klarifikasi dan mohon jawaban terkait legalitas pengelolahan yang di lakukan oleh PT Surya Citra perdana ( PT SCP) di rusunami city park”.
” Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan pergub provinsi DKI Jakarta No 47 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu,izin pengelolahan rusun tidak ada dalam daftar izin yang dikeluarkan oleh unit pelaksana PTSP dan berdasarkan pengecekan database kantor unit PTSP Jakarta barat.
Bahwa PT Surya Citra perdana belum pernah mengajukan izin di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Oleh sebab itu atas nama warga melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah susun (PPPSRS) city park cengkareng
Terhitung mulai tanggal 17 Desember 2020, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah susun( PPPSRS) city park bertindak sebagai Pengelola rusunami city park atas benda bersama,bagian bersama dan tanah bersama,sesuai dengan perundangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengalihan pengelolaan dari PT SCP ke pengurus PPPSRS city park di sambut warga penghuni dengan senang.
Ahok salah satu warga penghuni rusunami city park tower G,dalam keterangannya kepada awak media”
” Baguslah,sangat bagus,karna selama 11 tahun ini saya tertekan dengan ke pengurus yg lama seperti” bayar listrik bisa sampai 1,8jt padahal pemakain listrik saya cuma ada 4 lampu penerangan,dengan daya listrik 1300watt,Kalau kita ngotot/komplain,baru di turuni bayarnya jadi 1,5 JT jelas ;Ahok
” Disini sudah beberapa kasus,orang sudah bayar listrik,tiba-tiba listrik di padamkan kan,alasannya ada tunggakan,namun setelah di tunjukan struk pembayarannya,,mereka beralasan Komputernya rusak kata Ahok
Bahkan lift tiap Minggu pasti rusak/mati dua-dua nya,klw kita komplain lagi,,alasannya ” jangan tinggal disiini” banyak warga yang di intimidasi tambah Ahok
Hal senada di utarakan juga warga Sri (40) tahun warga tower CA, ” saya mendukung,agar lebih bagus,nyaman dan enak, semoga kepengurusan yang baru bisa memperhatikan warganya,terang Sri
” Sebagai warga ingin yang terbaik kedepannya,terkait masalah air,lift,parkir dan Masalah gedung supaya ngga kumuh,biar nyaman kedepannya,Pintah warga tower DC Edi Mulyanto (65) tahun.
Saat di konfirmasi lewat pesan singkat (WhatsApp) pihak pengelolah ( untung Saputro ) tidak ada jawaban,sampai berita ini di terbitkan.
TH
Discussion about this post