Padang Pariaman — Seorang laki-laki yang merupakan pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Pelaku itu inisial I (41) ditangkap petugas disebuah rumah di Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 12/4/2022 sekira pukul 18:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH menyebutkan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman tersebut sering terjadi jual beli dan tempat memakai narkotika jenis sabu.
“Maka berdasarkan informasi masyarakat tersebut pelaku yang diketahui inisial R sering melakukan transaksi jual beli narkotika dirumahnya di Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam tersebut,” kata Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Polres Pariaman pada Rabu 13/4/2022.
“Kemudian Tim Opsnal Mata Elang langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman dan setelah diberi aba-aba perintah oleh Kasat Resnarkoba maka Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak ke lokasi target TKP untuk memastikan informasi itu yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan dirumah pelaku R tersebut,” ucap Iptu Nofridal.
Lalu kemudian tepat pada pukul 18:30 WIB Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman melihat pelaku R sedang berdiri diluar rumahnya di Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kemudian selanjutnya Tim Opsnal Mata Elang langsung mengejarnya, namun pelaku inisial R (DPO) tersebut berhasil kabur melarikan diri dari kejaran petugas dan dirumah pelaku diketahui ternyata ada seorang laki-laki yang bernama inisial I yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan petugas berhasil mengamankan pelaku I tersebut.
Setelah itu Tim Opsnal Mata Elang memanggil saksi umum masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku I dan dari tempat lokasi pelaku menggunakan narkotika jenis sabu tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu 1 buah plastik klip bening diduga berisi sisa sabu pemakaian, 17 plastik klip bening diduga sisa narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex berisi sisa sabu dan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari penangkapan pelaku I tersebut yaitu 1 buah plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 17 buah plastik klip bening yang berisi sisa sabu, 1 buah kaca pirex berisi diduga jenis sabu, 1 buah kaleng rokok merk Sampoerna U Bold, 1 buah sendok sabu dari kertas, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong botol plastik merk Amo Cola, dan 1 unit handphone android merk Vivo warna biru.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa pelaku I pekerjaannya sebagai swasta merupakan warga Lubuk Lintah, Kota Padang dan pelaku I tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post