BELITUNG,RI – Kedatangan ke pulua Belitung dengan kapal cepat Ekpres Bahari, pria asal Pangkal Pinang berinisial RC (29) dijaring Satuan Narkoba Polres Belitung diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu namun gagal keburu tercium Polisi, Jum’at (18/10/2019) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan RC dengan barang bukti 2 paket Narkoba jenis didepan sebuah Hotel di pusat kota Tanjungpandan.
Kasat Narkoba Polres Belitung IPTU Hutahayan mengatakan penangkapan pelaku pengedar Narkoba antar pulau inipun berkat informasi yang diterima kalau ada seorang yang akan menjual Narkoba dari pulau Bangka. “ Sabu sebanyak seberat 21,20 gram ini bisa saja dipergunakan oleh kurang lebih 60 orang secara bersamaan “ jelasnya, Senin (21/10/2019)
Dari keteranganya pelaku RC dirinya akan mendapat upah sebesar Rp 1 Juta Rupiah per paketnya untuk mengantar barang Narkoba Sabu tersebut ke pemesan nantiya saat tiba di Belitung.
Pelaku RC sebenarnya sudah di buntuti oleh petugas saat baru turun dari kapal Bahari dari Bangka sekitar pukul 19.00 Wib, Namun, saat pelaku berada didepan hotel diduga menunggu pembeli, petugas menangkanya, terang Kasat Narkoba.
“ penagkapan ini akan menjadi atensi kita karena peredaran dan pelakunya termasuk jaringan antar pulau butuh pengembangan lebih lanjut“pungkasnya. (Inv.02/rel)
Discussion about this post