Padang Pariaman — Tim Opsnal Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berinisial NA (41) di sebuah rumah di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan, SH.MH, pada Rabu 13/4/2022.
“Dari tangan pelaku NA tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dengan berat lebih kurang 2 kg dan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merk top jago,” kata Kasi Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel, pada Minggu 17/4/2022.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel menyebutkan yang bersangkutan diringkus di sebuah rumah di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Katanya berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Korong Talao Mundam Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai tersebut.
“Kemudian untuk menindaklanjuti informasi masyarakat itu Tim Opsnal Galang Basi Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 13 April 2022 sekira pukul 17:00 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial NA (41) pekerjaan wiraswasta, Perumnas Palapa Saiyo Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman,” tutur Kasi Humas Polres Padang Pariaman.
Kemudian setelah dipanggil saksi dari masyarakat setempat dilakukanlah penggeledahan terhadap pelaku NA tersebut dan ditemukan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik merek Top Jago yang tergantung di dalam kamar rumah pelaku tersebut, ucap Emel.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk hukuman pelaku tersebut diancam dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Emel. (Andra)
Discussion about this post