Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar Bimtek Pengawasan dan Penilaian Kesehatan Koperasi bagi 45 pengawas koperasi di Kota Payakumbuh berkaitan dengan telah diaplikasikannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan koperasi di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2022.
Kegiatan yang digelar di Aula Balai Inseminasi Buatan (BIB), Rabu (27/7), tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler di Payakumbuh didampingi Kabid Koperasi dan UKM Tegrasia Nita. Sementara itu, narasumber yang didatangkan adalah dari Bidang pengawasan dan pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar.
“Bimtek ini digelar karena terjadi perubahan prinsip pengawasan, pemeriksaan, serta penilaian kesehatan koperasi karena aturan dari pusat yang baru keluar tersebut,” kata Dahler.
Menurut Dahler, keberadaan pengawas memang sangat penting, karena tanpa adanya pengawasan, koperasi tidak akan berjalan dengan maksimal, namun selama ini hanya dinilai oleh dinas tanpa melibatkan pengawas koperasi itu sendiri.
“Sedangkan sudah diawasi saja belum tentu koperasi bisa tangguh, mandiri, dan modern. Jadi dengan adanya pengawa yang telah dibekali, diharapkan koperasi dapat berjalan dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kepala Dinas yang akan pensiun beberapa bulan lagi itu menambahkan, pengisi jabatan pengawas di koperasi memang harus yang mengerti, paham, dan berpengalaman di koperasi sehingga dapat melakukan pengawasan dengan maksimal.
“Minimal itu dia sudah pernah menjadi ketua, mustahil orang yang mengawasi itu tidak mengetahui apa yang dia awasi. Jadi pengawas ini sangat penting untuk memajukan koperasi,” ungkapnya.
Sementara itu dari keterangan Kabid Koperasi dan UKM Tegrasia Nita mengatakan adanya regulasi dari Permen Koperasi dan UKM ini cukup bagus dan signifikan untuk perbaikan koperasi, sebab penilaian koperasi ini dari dua pihak, yakni dinas dan koperasi itu sendiri.
“Pada Bimtek ini kami ingin memberikan gambaran kepada pengawas bahwa pengawas itu memiliki peran vital dan strategis dalam pengembangan koperasi,” ujarnya.
Tegra mengharapkan agar koperasi dapat kembali menjadi soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia sesuai dengan cita-cita Bung Hatta. Meskipun regulasi pengawasan koperasi itu sudah ada semenjak 2020, namun untuk di Provinsi Sumatera Barat baru diaplikasikan atau diterapkan baru awal 2022.
“Terlalu banyak indikator dan bahan yang harus kita siapkan. Harapan kami ke depannya Bimtek ini dapat diwakilkan minimal dua orang karena saat ini baru satu orang,” ungkapnya.
Selama ini, lanjut Tegra, pengawas di koperasi hanya dianggap sebagai pengurus tambahan ataupun pelengkap dari sebuah koperasi. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, diharapkan setelah bimtek ini ada tindak lanjut. Sebab dari beberapa yang telah dilakukan pengawasan ke koperasi, masih banyak kelengkapan organisasi yang harus dilengkapi. Seperti SOP, pembagian tugas dan kewajiban, penyusunan laporan neraca, dan peraturan-peraturan lain yang harus disiapkan.
“Kami akan mencoba untuk memandu penyiapan terhadap regulasi itu sendiri. Karena bagaimanapun koperasi tidak akan menjadi kuat tangguh, berdaya saing dan dapat menjadi soko guru perekonomian ketika itu tidak kita benahi terlebih dahulu,” tegasnya.
Tegra menambahkan, pengawas koperasi yang diundang dalam bimtek merupakan koperasi yang telah dinilai dan pemateri didatangkan dari Bidang pengawasan dan pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar.
“Koperasi yang aktif ini tentu ditandai dengan sudah melaksanakan RAT, sudah mempunyai Nomor Induk Koperasi (NIK), dan berkomitmen untuk mengurus nomor induk berusaha berbasis OSS. karena untuk menjadi lembaga perkoperasian yang mandiri dan berdaya saing memang harus menyediakan sebuah legal perizinan,” pungkasnya. (Humas)
Discussion about this post