Pasaman, RI-DPRD Kabupaten Pasaman akhirnya mengesahkan pengangkatan pasangan Benny Utama-Sabar AS sebagai bupati dan wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020.
Pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih diselenggarakan di Aula Gedung Syamsiar Thaib, Lubuksikaping, (25/01/2021).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman, Bustomi bersama Wakil Ketua Danny Ismaya dan Yasri. Turut hadir, Sekda Kabupaten Pasaman Maraondak beserta sejumlah anggota legislatif setempat.
Ketua DPRD Bustomi membacakan pengesahan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Benny Utama-Sabar AS. Menurutnya, dokumen pengesahan itu akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman saat ini (Yusuf Lubis-Atos Pratama) akan berakhir pada 16 Februari 2021. Mudah-mudahan tanggal 17 Februari, bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih bisa dilantik,” tegasnya.
Sebelumnya, Jumat (22/1/2021) KPU Pasaman telah menetapkan pasangan Benny Utama – Sabar AS sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan dilakukan setelah terbitnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal keterangan perkara PHP gubernur/kabupaten/kota tahun 2021 yang teregister di MK tanggal 20 Januari 2021. Dimana dalam surat itu dijelaskan daerah itu tidak ada sengketa di MK. (Sc/Ris)
Discussion about this post