SAWAHLUNTO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 24 Mei 2022 menvonis bebas terdakwa Indra Sukriani Putra alias ISP (36) mantan Direktur Bumdes MKB Kota Sawahlunto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.
Kajari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sawahlunto Andiko, Jumat (27/5/2022) menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti M Yusuf itu.
“ Sesuai petikan Putusan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Padang , Hakim menyatakan terdakwa Indra Sukriani Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair,” sebutnya.
Membebaskan terdakwa Indra Sukriani Putra oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa Indra Sukriani Putra segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya.
” Pengajuan permohonan upaya hukum kasasi ini dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” pungkasnya. (Inv.02)
Discussion about this post