Terkait Penetapan Tersangka IC dan MW yang disebut-sebut ada kejanggalan, juga disampaikan Rinal Wahyudi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Agam, didampingi pengacara Boy Antonious Pratama, SH.
“Terkait penetapan tersangka pada IC dan MW kami menilai penetapan tersangka ini terlalu prematur dan terburu. Ada aroma yang janggal. Penetapan status tersangka ini sangat kuat aroma politisnya, apalagi terkait dengan proses pilkada Sumbar 2020 yang beberapa hari terakhir hasil survey pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri merupakan kandidat terkuat.”
Lebih jauh menurut Rinal Wahyudi yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Agam : “Hal ini kami simpulkan sementara karena beberapa hal: pertama penetapan tersangka IC dan MW hanya didasarkan keterangan saksi saja, dimana dalam prinsip pemidanaan “unus testis ulus testis”, keterangan saksi saja kami nilai tidak bisa menjadi alat bukti yang kuat untuk menyangkakan seseorang melakukan atau tidak melakukan tindak pidana.
Kedua, bahwa harus diingat juga pernyataan dan atau pengakuan dari saudara ES yg sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik juga patut dan selayaknya diuji kebenarannya. Tidak bisa penyidik kepolisian menyimpulkan terjadinya tindak pidana hanya berdasarkan opini dan asumsi dari seorang ES kemudian membebankan pemidanaan kepada IC. Guna mengecek kebenaran pernyataan ES tersebut, apalah penyidik polda sumbar telah melakukan konfrontir antara ES dan IC.
Ketiga, hal yang sangat kami sayangkan apabila dasar penetalan tersangka IC adalah semata karena keterangan saudara ES yang sebagaimana diketahui bersama dan diberitakan berbagai media bahwa IC yg menyuruh melakukan, mengapa saudara IC dibebankan pidana pokoknya.
Makanya melalui beberapa analisa tersebut kami menilai adanya kejanggalan yang mengarah pada tekanan eksternal. Pungkas Rinal Wahyudi yang juga merupakan Managing Partner Kantor Hukum BAR Law Office yg berkantor jl by pass Bukittinggi KM 1 Gulaibancah.
****
Discussion about this post