Parit Malintang — Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang MM menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2026 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (3/8).
Dalam pidatonya Rahmang mengatakan dokumen rancangan awal RPJMD Kab. Padang Pariaman Tahun 2021-2026 setelah dilakukan penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRD dengan mitra kerja memiliki 7 misi, 8 Tujuan, 28 sasaran, 74 strategi, 90 arah kebijakan, dan 71 program prioritas.
Wabup juga mengatakan akan mengupayakan pada tahapan evaluasi oleh gubernur tidak memakan waktu yang lama, agar Ranperda tentang RPJMD ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam peraturan daerah.
“Ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk mewujudkan Padang Pariaman berjaya melalui kebersamaan kita dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” tutup Wakil Bupati.
Sesuai dengan perundang-udangan penetapan Ranperda menjadi Perda maksimal 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. (*)
Discussion about this post