Kota Solok – Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, Dinas kesehatan adakan pertemuan di ruangan rapat Balai Kota Solok. Selasa (22/6/2021).
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Syaiful A, M.Si, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, MKM, Kabid PPSDK, dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes, Kasi Promosi Kesehatan, Niko Rianda Putra, MKM, beserta staf. Turut hadir dalam acara ini perwakilan OPD terkait, Camat, Satpol PP, Inspekorat, dan Bagian Hukum.
Kawasan Tanpa Rokok berarti tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Ardinal, MKM mengatakan Rumah Sakit seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan Kawasan Tanpa Rokok masih butuh sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah.
Selanjutnya, Kepala Bidang PPSDK dr. Hiddayaturrahmi, M.Kes mengatakan dilihat dari aspek kesehatan, kandungan zat-zat dalam rokok (nikotin dan tar) tersebut dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan seperti serangan jantung, kanker paru-paru, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.
“Dampak buruk yang disebabkan oleh terhirupnya asap rokok ke dalam tubuh bukan hanya berisiko terjadi kepada para perokok sendiri, namun juga berdampak buruk bagi orang-orang yang secara tidak sengaja menghirup asap rokok yang mencemari udara bebas di sekitar perokok,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post