Sarolangun, Jambi — Organisasi Palang Merah (PMI) Kabupaten Sarolangun disorot tahun 2021-2022 terima dana hibah Rp500 juta, Minggu (06/11/22).
Apa itu Organisasi PMI. Pada Tanggal 03 September diperingati sebagai hari Palang Merah Indonesia (PMI) nasional.
Berikut sejarah singkat Palang Merah Indonesia (PMI).
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.
Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Konvensi Jenewa Tahun1949.Dan telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia di tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950. Dikukuhkan kegiatan sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Sesuai yang diamanatkan Undang -undang Republik Indonesia No.I Tahun 2018 Tentang Palang Merah Indonesia, tugas pokok Palang Merah Indonesia (PMI) adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah.
Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui banyak memberikan manfaat bagi para pasien/penderita sakit yang butuh akan darah. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik.
Mengacu pada penjelasan di atas, tentu kegiatan PMI di daerah jadi sorotan masyarakat sesuai yang diamanatkan UU No I 2018 tersebut. Dalam UU tersebut pun diatur secara jelas peran serta masyarakat dalam pengawasan dan memberikan masukan.
Khususnya di Kabupaten Sarolangun Jambi pada tahun 2021 lalu dan tahun 2022 ini dua tahun berturut, Organisasi PMI menerima kucuran Anggaran melalui APBD dana hibah sebesar Rp.500 juta.
Tentu dengan naiknya anggaran dengan signifikan dari tahun tahun sebelumnya, harapan pemerintah Organisasi PMI lebih maksimal dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi serta peranan di tengah masyarakat.
Perkembangan PMI Kabupaten Sarolangun selama dua tahun terakhir dinilai tidak sesuai yang diamanatkan UU. Terlihat kegiatan hanya bantuan berupa santunan uang tunai dan sembako kepada masyarakat miskin yang menderita sakit menahun dan korban bencana lainnya.
Hal yang dilakukan ini adalah hal yang sangat mulia tentunya, akan tetapi kegiatan ini dinilai sedikit keluar dari tugas pokok PMI sesuai diamanatkan UU. PMI Organisasi kemanusiaan kepalang merahan dengan artian lebih memperhatikan fisik manusianya bukan terdampak ekonomi.
Dengan kucuran Rp.500 juta tersebut, di tahun 2022 ini, salah satu kegiatan PMI Kabupaten Sarolangun. Pembelanjaan modal Pembelian 1 Unit Kendaraan Ambulan. Hal ini disampaikan oleh sumber, mobil tersebut sebagai kendaraan Operasional.
Seharusnya belanja modal dengan nilai yang besar tidak boleh dilakukan suatu organisasi. Melalui Pemerintah Organisasi dapat mengajukan unit kendaraan tersebut setelahnya lantas dihibahkan berupa barang ke Organisasi terseebut.
Hal ini dilakukan pemerintah agar terhindar dari adanya indikasi tertentu seperti dalam pembelanjaan modal unit kendaraan standar harga seccond tentu bisa bervariasi.
Melihat dari segi kelayakan dan kepantasan. Seharusnya Organisasi PMI lebih mengedepankan dalam ketersediaan Fasilitas Kantor seperti peralatan pendingin guna stok darah.
Hal tersebut bukan tidak beralasan, masyarakat lebih mengharapkan ada ketersediaan stok darah yang cukup setiap saat dibutuhkan. Keadaan yang dirasakan masyarakat saat ini, stok darah PMI terindikasi selalu kosong sehingga bahkan masyarakat terkadang publikasi ke group-group sosial media saat butuh darah.
Maka dari itu, masyarakat khususnya di Kabupaten Sarolangun berharap kepada Pemerintah, untuk lebih tingkatkan pengawasan serapan anggaran hibah tersebut, agar lebih tepat sasaran.
Sehingga kehadiran Organisasi PMI dirasakan sangat penting dan bermanfaat maksimal ditengah Masyarakat Kabupaten Sarolangun.
(Pen)
Discussion about this post