Agam – Tim terpadu Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, gelar apel bersama mengawali pelaksanaan operasi yustisi, dalam rangka penegakan Perda nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu.
Untuk penerapan perdana Perda AKB awalnya dilaksanakan di- Kecamatan Tanjung Raya Agam dengan menurunkan dua tim, yang melibatkan unsur Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, GTP2 Covid-19 dan lainnya.
Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto selaku Ketua Tim Terpadu Penegakan Perda nomor 6 tahun 2020, di komplek kantor Bupati Agam, Selasa (20/10).
Ia mengatakan, hari ini tim turun ke lapangan untuk penegakan Perda AKB, sesuai tahapan pekan lalu tim sudah selesai melaksanakan sosialisasi dan sekarang dilakukan penindakan bagi yang kedapatan melanggar.
“Mengenai Perda ini sudah dibahas dan secara umum masyarakat telah mengetahui melalui sosialisasi yang dilaksanakan, baik ketentuan yang diatur maupun sanksi yang diberikan apabila ditemukan melanggar,” katanya.
Disebutkan, peringatan lisan dan tertulis sudah dilaksanakan saat melakukan sosialisasi, tinggal memberlakukan sanksi administratif apakah sanksi sosial atau denda, tergantung bagi pelanggar nantinya
“Perda ini tidak tebang pilih, tapi berlaku terhadap masyarakat maupun pemerintah dan lainnya, ada perorangan dan juga penanggung jawab kegiatan atau usaha,” terangnya.
Dengan begitu, apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan dan orang yang sama masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, maka dilanjutkan pemberian sanksi denda selanjutnya atau kurungan.
Hari ini, katanya, tim akan menyasar pusat keramaian di Kecamatan Tanjung Raya, yang secara mobile akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Agam beberapa hari ke depan.
Aji
Discussion about this post