SAWAHLUNTO, RI – Pasca terlaksananya mutasi jabatan dilingkungan pemerintah kota Sawahlunto Juni lalu,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sawahlunto mengingatkan penempatan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar sesuai kompetensi dan potensi SDM.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golongan karya (Golkar) Elfia Rita Dewi pada rapat paripurna dewan tentang APBD Perubahan 2019 di gedung dewan, yang dipimpin Ketua DPRD Adi Ikhtibar dan Wakil Ketua Weldison serta Hasjhoni, Senin (29/7/2019)
Kami masih melihat, sebut Dewi ketidaktepatan penempatan jabatan sesuai dengan ilmu dam kompetensi yang dimiliki oleh Aparat Sipil Negara (ASN) yang dimutasi. “ untuk guru akan tetap berada dilingkungan pendidikan begitu juga untuk tenaga kesehatan” pintanya pada paripurna yang dihadiri wakil walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti dan kepala OPD dikota ini.
Kepada kepala BKPSDM, tegas Dewi untuk dapat menyajikan data ASN yang akan ditempatkan sesuai dengan pangkat dan golongan serta kompetensi dan prestasi – prestasi yang dimilikinya kepada tim Baperjakat dan kepala daerah. Sehingga, dalam mutasi dapat sesuai dengan yang diharapkan.
“ tentunya untuk mutasi kedepan, ini menjadi perhatian oleh pemerintah daerah karena masih banyak potensi SDM dilingkungan pemko yang memiliki skill, namun belum diberi kesempatan” harapnya
Terkait mutasi, sebanyak 3 Jabatan Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto, pasca mengambil sumpah jabatan pejabat eselon 2,3 dan 4 di lingkungan Pemerintahan Kota Sawahlunto di Aula Balai Diklat Tambang Sungai Durian Sawahlunto, Rabu (20/6) lalu, masih kosong atau hanya dijabat oleh pelaksana tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Mawardi membenarkan masih adanya jabatan kosong yang hanya
dirangkap pejabat.
” untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II ada
mekanismenya dan harus ada rekomendasi dari Komisi ASN dan juga ada penerimaan
pengumuman terbuka jabatan yang akan diisi” jelas Mawardi.
Mekanisme ini , jelas Mawardi yang juga menjadi terkesan agak lama pelantikan
pejabat sebelumnya. Meski, dalam aturan mutasi boleh dilakukan bagi kepala
daerah yang baru setelah enam bulan.
“ nantinya akan ada tahapan pengumuman terbuka dinama setiap jabatan pimpinan
tinggi pratama minimal diikuti empat orang calon. Dan akan diajukan kembali
persetujuan ke KASN, lalu dilakukan seleksi melalui Panitia seleksi (Pansel)”
sebutnya. (Inv.02)
Discussion about this post