Pariaman — Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia menyampaikan Nota Penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 Kota Pariaman dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited TA 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (27/5/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi didampingi Wakil Ketua DPRD Efrizal dan Mulyadi. Turut hadir perwakilan Fokopimda, Asisten, Staf Ahli dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud implementasi akuntabilitas Pemerintah Kota Pariaman kepada masyarakat, yaitu dengan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman TA 2023,” ungkap Roberia.
Ia menerangkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Dan, Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang 11 kalinya.
“Secara keseluruhan Pemko Pariaman telah 11 kali mendapatkan opini WTP, dan sudah sembilan kali kita menerimanya secara berturut-turut, mulai dari LKPD TA 2015 sampai LKPD TA 2023. Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua anggota DPRD Kota Pariaman maupun seluruh pihak yang terkait, semoga kita Pemko Pariaman dapat mempertahanan opini WTP ini ke depannya. Prestasi yang baik ini dapat kita pertahankan, dan bahkan dapat meningkat kualitasnya,” ungkapnya.
Roberia juga menjelaskan bahwa pada Laporan Keuangan Pemko Pariaman TA 2023, target pendapatan Pemko Pariaman sebesar Rp656.742.616.421, dan terealisasi sebesar Rp625.829.083.470 atau 95,29 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan TA 2022 sebesar Rp606.838.687.945, maka terjadi kenaikan sebesar Rp18.990.395.524 atau 3,13 persen.
“Sementara Belanja yang direncanakan oleh Pemko Pariaman TA 2023 sebesar Rp680.904.853.354 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp619164.014.291 atau 90,93 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi Belanja TA 2022 sebesar Rp606.416.280.478 terdapat kenaikan sebesar Rp12.747.733.812,43 atau 2,10 persen,” terangnya.
Ia berharap apa yang telah disampaikan dapat dibahas dan diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2023 ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah berjalan dengan kondusif dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,” pungkasnya. **
Discussion about this post