Sungayang – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungayang telah membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kecamatan Sungayang. Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 12 September hingga 28 September 2024.
Memasuki hari kedua pendaftaran, Sekretariat Panwascam Sungayang telah menerima satu pendaftar, yakni Ivfan Eka Putra. Pendaftar ini menjadi yang pertama menyampaikan berkas ke sekretariat yang berlokasi di kantor Panwascam Sungayang.
Ketua Panwascam Sungayang, Irfan Taufik, mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS, guna berpartisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum tahun 2024. “Pengawasan yang ketat akan membantu memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Irfan juga menjelaskan bahwa pihaknya berharap partisipasi masyarakat yang tinggi dalam proses pendaftaran ini, karena jumlah pengawas yang dibutuhkan cukup banyak untuk mengawasi seluruh TPS yang tersebar di Sungayang. “Pengawas TPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilu, terutama di tingkat TPS. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memastikan setiap tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi warga yang tertarik, pendaftaran dapat dilakukan langsung di sekretariat Panwascam Sungayang selama jam kerja, dengan melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
Perekrutan Pengawas TPS ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persiapan pemilu mendatang, di mana peran Pengawas TPS sangat vital dalam menjaga integritas proses pemungutan suara di tingkat TPS.
*Persyaratan untuk Menjadi Pengawas TPS:*
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar sebagai Pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
14. Tidak terikat dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dengan persyaratan yang cukup jelas dan terperinci, diharapkan pendaftar yang memenuhi kriteria dapat segera mengikuti proses pendaftaran, agar pengawasan pemilu di Kecamatan Sungayang dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. (Spa)
Discussion about this post