Payakumbuh – Pelaku tindak pidana pencurian kotal amal Mesjid Mukhlisin Kelurahan Nunang Daya Bangun Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh diamankan tim Obsnal Reskrim Polres Payakumbuh.
Dengan dasar laporan, LP/K/238/VIII/2020/Res tanggal 09 Agustus 2020,
Tersangka yang bernama (DS) Umur 31 tahun, Suku Piliang/minang yang berasal dari Nagari Tanjuang Gadang Kec Lareh Sago Halaban, Jorong Parak Lubang Kab.Limapuluh Kota.
Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh sekira pukul 01.00 wib bertempat di rumah pelaku di Jorong Parak Lubang Kenagarian Tanjuang Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota dalam perkara tindak pidana pencurian kotak amal yang terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 bertempat di Mesjid Mukhlisin Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Pada saat diamankan pelaku mengakui ke Tim Obsnal Reskrim Payakumbuh telah melakukan pencurian kotak amal di Mesjid Mukhlisin Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh tersebut.
Terkait dengan foto yang beredar yang memperlihatkan kalau pelaku dipukuli oleh warga dan pelaku menggunakan senjata api mainan (korek api), Tim Obsnal Reskrim Payakumbuh tidak membenarkan kejadian tersebut.
Berbeda dengan TKP pencurian yang dilakukan pelaku, terhadap foto yang beredar memperlihatkan pelaku dipukuli oleh warga, terjadi sekira bulan Ramadhan lalu tahun 2020, kejadian tersebut bertempat di Jorong Taratak Kenagarian Tanjuang Gadang Kecamatan Luak Kabupaten 50 Kota.
Dikarenakan pelaku dituduh menggeber-geber sepeda motor di jalan raya, dan warga setempat merasa pelaku telah mengganggu ketertiban umun dan meresahkan masyarakat, warga lalu memukuli korban tersebut. (bbz)
Discussion about this post