Malang – Bertempat di Pendopo Kabupaten Malang, Jl. Agus Salim Kota Malang telah dilaksanakan Pencanangan Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Senin (24/08/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Malang diwaliki Sekda Kab. Malang (Dr. Ir. Wahyu Hidayat), Dandim 0818/Kab. Malang-Batu ( Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol ), Kapolres Malang ( AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.I.K ), Ketua DPRD Kab. Malang ( Bpk. Didik Gatot Subroto ), Kabag Ops Polres Malang ( Kompol Anang Trihanata ), Pasi Intel Dim 0818 ( Kapten Inf Didik Hartono ), Pasi Ter Dim 0818 ( Kapten Arh Jumawi ), Ka Disnaker Kab.Malang ( Bpk. Yoyok ), Ka Pelaksana BPBD Kab. Malang (Bambang Istiawan), Ka Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kab. Malang ( Bpk. Wahyu Hidayat ), Ka Dinsos Kab. Malang ( H. Nurhasyim SH, M.Si ), Ka Dishub Kab. Malang ( Drs. Hafi Lutfi), Kasat Pol PP Kab. Malang ( Bpk. Nazarudin Hasan ), Ka Dinkes Kab. Malang ( dr. Arbani ), Jajaran OPD Pemkab. Malang yg terkait, Jajaran Danramil 0818, Jajaran Kapolsek Polres Malang, Jajaran Kasat Polres Malang, serta Jajaran Camat Pemkab. Malang.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Pemerintah sudah berupaya dengan cepat dalam penanganan Covid-19. Sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilaksanakan serentak se-Jawa Timur.
“Inpres Nomor 6 Tahun 2020 menjadi dasar yang tepat dalam penanganan Covid-19 ,dan kita wajib mendukungnya serta melaksanakannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 0818/ Kab. Malang- Batu ( Letkol Inf Yusub Dody Sandra, S.I.P., M.I.Pol ), juga turut menyampaikan, “Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin pencegahan dan pengendalian Covid-19. Landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan memperkuat dan menjadi dasar hukum dalam mensosialisasikan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Sangsi diberikan kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan, oleh karena itu mari kita selalu patuhi protokol kesehatan dengan penggunaan masker, jaga jarak, membersihkan tangan dan selalu menjaga kesehatan. Patuh dalam aturan protokol kesehatan dalam pendisiplinan masyarakat baik perorangan, kelompok, fasilitas umum dan penerapapan sangsi aturan bisa membuat efek jera,” imbuhnya.
Sedangkan Kapolres Malang ( AKBP Hendri Umar, S.I.K., M.I.K ), menyampaikan, “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan dalam upaya untuk memutus mata rantai virus Covid-19. Sudah ada 686 orang di wilayah Kabupaten Malang yang terkonfirmasi Covid-19, dan yang belum ada terkonfirmasi Covid-19 di Kecamatan Kasembon dan Kecamatan Bantur, diamana yang kemarin zona hijau sekarang sudah ada yang terkonfirmasi Covid-19,” ucapnya.
“Perlu kita ketahui mulai bulan Januari s.d Juli 2020 kita mengalami penurunan tingkat ekonomi. Oleh karena itu kita semua harus tetap mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Protokol kesehatan mutlak harus utama dilaksanakan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, handsanitizer, dll. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam rangka menjamin pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan itu seluruh instansi terkait harus terlibat secara aktif,” tutupnya.(Narto)
Discussion about this post