Bandar Lampung — Dari sinilah berawal Arsiman di bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat, pul kendaraan PT Sindex Exspres yang beralamat di Jalan Ki Agus Anang Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, yang sempat dijambangi wartawan Reportaseinvestigasi.com, guna menelusuri kasus yang sedang berkembang di masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Dihubungi via telp Arsiman, sopir tronton ban 10 milik PT Sindex Express menceritakan kronologi kejadian saat kecelakaan di Km 35 Lintas Timur Desa Sekijang.
Bermula keberangkatan menuju tujuan bongkar pekan baru bermuatan 3000 dus White Kopi.
Mobil sempat terguling dan masuk jurang akibat blong rem pada malam hari saat cuaca hujan.
Truck tronton roda 10 ini sempat terguling tiga kali hingga akhirnya terjun ke jurang sedalam 15 meter di daerah Sekijang 40 km sebelum tiba di tujuan bongkar.
“Muatan truck yang berisi 3000 dus White Kopi sempat mengalami penjarahan oleh warga pada malam kejadian sekitar jam 11.30 malam, di lokasi kejadian,” ujar Arsiman menjelaskan pada pewarta via telp.
“Senin pekan depan saya masih memenuhi panggilan untuk dimintai ketengan di Propam Polda Lampung,” tambahnya.
Seperti yang diberita media media sebelumnya, Arsiman ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat tanpa proses hukum yang jelas.
Penahanan selama delapan hari di Polsek TKB tanpa ada kejelasan status hukum, hingga pihak keluarga meminta pendampingan pada salah satu LBH di Bandar Lampung.
Hingga akhirnya dikeluarkan ditanggal 12 Januari 2022 setelah delapan hari ditahan.
Mutasipun bergulir di wilayah Polda Lampung Kapolsek Tanjung Karang Barat yang sebelumnya dijabat oleh Kompol David Jeckson Sianipar, dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung digantikan oleh Kompol Sandy Galih Putra yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrim Polda Lampung.
Hal itu sesuai telegram Kapolda Lampung Irjend Hendro Sugiarnono.ST/29/1/KEP/2022 tanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung, Kombes Endang.
Dikutip dari Lampungpro.co, Kanit Reskrim dan anggotanya dalam proses pemeriksaan Propam Polda Lampung, terkait benar tidaknya permasalahan diduga oknum tersebut melakukan pelanggaran prosedur. (Sy)
Discussion about this post